Seleksi KPU

10 KPU di Sulteng Buka Rekrutmen Komisioner, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Bakal calon komisioner yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Periode 2023-2028 terlebih dulu mendaftar lewat Aplikasi SIAKBA

|
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/RIAN
Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi membuka pendaftran 19-25 Maret 2023. 

Dokumen

Berkas persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:

1. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;

2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

3. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel di formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;

4. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;

5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

6. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:

a. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;

b. tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON;

c. bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON;

d. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON;

e. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;

f. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON; dan

g. belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON; 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved