Seleksi KPU
10 KPU di Sulteng Buka Rekrutmen Komisioner, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Bakal calon komisioner yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Periode 2023-2028 terlebih dulu mendaftar lewat Aplikasi SIAKBA
Dokumen
Berkas persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
1. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
3. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel di formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;
4. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;
5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
6. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:
a. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;
b. tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON;
c. bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON;
d. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON;
e. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;
f. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON; dan
g. belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON;
Muh Ridwan Dg Nusu Jabat Ketua KPU Poso |
![]() |
---|
Komisioner KPU Resmi Dilantik, Idrus Jabat Ketua KPU Palu |
![]() |
---|
Komisioner KPU 10 Daerah Sulteng Dilantik Rabu Besok di Jakarta |
![]() |
---|
Hasil Seleksi Anggota KPU Sulteng Periode 2023-2028, 6 Kabupaten Kota Nihil Keterwakilan Perempuan |
![]() |
---|
5 Komisioner KPU Palu Periode 2023-2028 Resmi Diumumkan, 2 Petahana Kembali Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.