Mario Dandy Terkejut Setelah Tahu Sang Ayah Ditahan KPK
Penetapan dilakukan usai ditemukan bukti-bukti kuat bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak itu melakukan gratifikasi senilai puluhan miliar.
TRIBUNPALU.COM - Mario Dandy terkejut setelah mengetahui ayahnya, Rafael Alun, ditahan KPK.
Tersangka penganiayaan David Ozora itu tak menyangka perbuatannya itu merentet pada pekerjaannya sang ayah.
KPK resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan usai ditemukan bukti-bukti kuat bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak itu melakukan gratifikasi senilai puluhan miliar.
Barang bukti tersebut berupa safe deposit box bernilai 37 miliar yang telah disita KPK.
Juga barang bukti lain yang didapat dari penggeledahan di kediaman keluarga Rafael Alun Trisambodo di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan 70 tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo, sepeda Brompton, perhiasan, dan uang tunai Rp 40 juta.
Tak sekadar ditetapkan sebagai tersangka, Rafael juga ditahan per Senin (3/4/2023).
Rafael akan ditahan selama 20 hari hingga 22 April 2023 mendatang.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan penahanan Rafael dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bukan Diberat-beratkan! Rafael Alun Berharap Mario Dandy Dihukum Sesuai Perbuatannya
Sebab, Dolfie Rompas merasa itu bukanlah kewenangannya sebagai pengacara.
"(Ngasih tahu nggak) itu bukan kewenangan kita," sambungnya.
Belum Dijenguk Keluarga
Mario Dandy belum dijenguk keluarga usai mendekam di balik jeruji besi selama sebulan.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas.
"Belum (ada keluarga jenguk Mario)," katanya saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (13/3/2023).
Sebelum masuk penjara, Mario Dandy diketahui hidup bergelimang kemewahan.
Di usianya yang ke-20 tahun, ia bahkan telah mengendarai kendaraan mewah seperti mobil Rubicon dan sepeda motor Harley Davidson.
Dimana mobil Rubicon tersebut juga menjadi salah satu barang bukti dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 malam itu.
Namun, hidup Mario berubah 180 derajat usai ia ditangkap pihak berwajib.
Baca juga: Ayah David Ozora Mendadak Tarik Ucapan Maaf untuk Keluarga Mario Dandy Cs, Ini Alasannya
Itu karena ia harus mendekam di balik jeruji besi yang dingin dan keras.
Kondisi itu membuatnya stres.
"Mario diam aja, stres dia dimasukin ruang tahanan sementara," terang Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro kepada TribunJakarta.com, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, pihak keluarga David Ozora lah yang meminta kepolisian langsung menjebloskan Mario ke penjara usai ditangkap.
"Itu juga langsung pihak korban, 'Pak langsung masukin sel'.
Kita ikuti, karena kan ada status tersangka kan.
Kita masukin sel bawah dilihat langsung oleh keluarga korban," imbuhnya.
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David Ozora.
Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Artikel ini diolah dari Sosok.ID berjudul Respons Mario Dandy Saat Tahu Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK
Perjalanan Kasus E-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Bupati Banggai Sinyalkan 80 Persen Pejabat Eselon II Bakal Dirombak |
![]() |
---|
Fitri Salhuteru Ragukan Klaim Nikita Mirzani Soal Bukti Rekaman Suap |
![]() |
---|
Mantan Ketua KPK Abraham Samad Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Nama Jokowi Disebut dalam Korupsi Haji 2024, KPK Buka Peluang Panggil Mantan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.