Sulteng Hari Ini

Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sulteng Naik ke Posisi 11

Dimensi yang menyumbang skor tertinggi pada nilai IKIP Sulteng yakni dimensi hukum terkait ketersediaan penyelesaian sengketa informasi di KI.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
handover
Komisi Informasi Republik Indonesia resmi merilis hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 dalam National Assessment Council (NAC) Forum. Kegiatan itu berlangsung di Grand Ballroom Pullman Hotel Central Park Jakarta, Selasa hingga Kamis, 13-15 Juni 2023.  

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Informasi Republik Indonesia resmi merilis hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 dalam National Assessment Council (NAC) Forum.

Kegiatan itu berlangsung di Grand Ballroom Pullman Hotel Central Park Jakarta, Selasa hingga Kamis, 13-15 Juni 2023. 

Berdasarkan hasil NAC yang merupakan forum penyelia nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik, diketahui IKIP tahun ini mengalami peningkatan dibanding 2022.

Secara nasional, nilai IKIP Indonesia naik menjadi 75,40 di tahun 2023.

Angka itu mengalami peningkatan 0,97 poin dibanding 2022 yang berada pada skor 74,43 atau posisi "Sedang". 

Sebagai provinsi yang mendorong penuh keterbukaan informasi publik, Sulawesi Tengsh termasuk wilayah dengan lonjakan nilai IKIP tahun ini.

Berdasarkan hasil NAC Forum, Sulawesi Tengah mengalami peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik yang terbilang signifikan yakni 78,11, dibanding 2022 yang hanya berada pada skor 73,54. 

Baca juga: Komisioner Komisi Informasi Sulteng Periode 2021-2025 Dilantik

Angka itu mendongkrak posisi Sulteng ke papan atas.

Sebelumnya Sulteng berada pada posisi 25 dari 34 Provinsi di tahun 2022.

Tahun ini berhasil menduduki posisi ke-11.

Angka IKIP Sulteng juga berada di atas nilai IKIP secara nasional. 

Dimensi yang menyumbang skor tertinggi pada nilai IKIP Sulteng yakni dimensi hukum terkait ketersediaan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Sulteng.

kepastian memperoleh perlindungan dalam mengakses informasi publik dan kepatuhan menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik oleh badan publik yang berkepastian, berkeadilan dan dilaksanakan secara independen.

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn menilai pelaksanaan IKIP 2023 ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh kelompok kerja daerah yang terlibat aktif.

Selain itu, peran Kelompok Kerja Daerah dan Informan Ahli  yang memberikan penilaiannya atas implementasi keterbukaan informasi publik di provinsi masing-masing serta Informan Ahli nasional untuk penilaiannya sesuai dengan data dan fakta sebenarnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved