Sekwan DPRD Bangkep Dipenjara
Janjikan Paket Proyek Lalu Minta Fee 10 Persen, Sekwan DPRD Banggai Kepulauan Masuk Bui
Modus pelaku dengan menjanjikan paket proyek rehab Kantor Kesbangpol Bangkep dengan nilai anggaran Rp 200 juta.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Polisi menahan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Penahanan Sekwan DPRD Banggai Kepulauan berinisial NH alias NN (47) usai pemeriksaan selama tiga jam didampingi kuasa hukumnya Alwi Dg Liwang.
Pada pertemuan itu, pelaku berjanji akan mengembalikan uang milik korban dalam kurun waktu 1 tahun.
"Di bulan Mei 2023 korban sudah sangat kecewa dan langsung membuat laporan polisi. Kami pun tidak bisa menolak laporan tersebut. Apalagi kasus ini delik biasa yang harus kita tindaklanjuti," jelas AKP Yoga.
Penyidik juga telah menerima laporan polisi oleh korban yang berbeda, namun saat ini pihaknya sedang mendalami.
"Sebelum terbit laporan polisi sudah ada aduan dari korban yang berbeda dengan terlapor NH. Aduan yang berbeda tersebut saat ini masih didalami apakah ada unsur pidananya atau tidak," ujar AKP Yoga.(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Sekwan DPRD Bangkep Dipenjara
Bupati Bangkep segera Bahas Jabatan Sekwan usai Masuk Bui |
![]() |
---|
Penjabat Bupati Segera Bahas Pengganti Sekwan DPRD Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Bupati Ihsan Basir Tanggapi Kasus Hukum Jerat Sekwan DPRD Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Tak Kembalikan Fee Proyek Usai Dimediasi Polisi, Sekwan DPRD Banggai Kepualauan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekwan DPRD Bangkep Ditahan Polisi, Kasus Penipuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.