Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal 2 Kali Pencalonan Capres dan Usia 70 Tahun

Perkara itu dilayangkan Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.

Editor: mahyuddin
KOMPAS.COM/Kristianto Purnomo
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait kesempatan seseorang maksimum dua kali menjadi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Hal itu diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan nomor 104/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023). 

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait kesempatan seseorang maksimum dua kali menjadi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Hal itu diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan nomor 104/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).

"Satu, menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

Mahkamah Konstitusi menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah menimbang Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dijadikan sebagai objek permohonan, tidak jauh berbeda dengan putusan perkara MK Nomor 90 yang telah dibacakan pada 16 Oktober 2023. 

"Sehingga dalil pengujian telah kehilangan objek," ujar Anwar. 

Baca juga: Beda Nasib Gugatan Batas Usia Kandidat Pilpres 2024 di MK:Batas Bawah Dikabulkan, Batas Atas Ditolak

Perkara itu dilayangkan Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.

Gulfino ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali, melalui perubahan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Menurut mereka, tindakan itu adalah tindakan yang mencerminkan "etika dan kenegarawanan" untuk memberi kesempatan kepada pihak lain, yang harus dirumuskan melalui norma baku UU Pemilu.

Namun, etika dan kenegarawanan itu mereka anggap perlu dirumuskan dalam norma hukum agar berkekuatan mengikat.

"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya berhak mencalonkan diri terberangus," kata kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, dalam jumpa pers, Senin (21/8/2023).

Mereka juga meminta usia capres-cawapres dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.

Baca juga: 5 Daerah Terdampak Pemadaman Listrik di Sulteng 23 Oktober 2023, Berlangsung Hingga 18.00 Wita

Hal ini ditujukan untuk mencapai "sinkronisasi horizontal" dengan kekuasaan legislatif dan yudikatif.

Batas bawah usia 21 tahun mengacu pada usia minimum syarat menjadi anggota legislatif. Sementara itu, batas atas usia 65 tahun mengacu pada usia minimum syarat diangkat sebagai hakim.

Menurutnya, sinkronisasi horizontal antara lembaga tinggi negara ini adalah metode rasional untuk menjelaskan mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved