Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Dipanggil Bawaslu, Diduga Dua Kali Lakukan Pelanggaran Kampanye

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye.

|
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor urut 2 saat pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNPALU.COM - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pemanggilan itu terkait kampanye Gibran yang melibatkan anak-anak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye saat membagikan susu dan buku ke anak-anak. 

“Seluruh pihak. Akan diklarifikasi secara resmi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo pada Kamis (7/12/2023).

Gibran bakal dimintai klarifikasi buntut ulahnya membagikan susu dan buku yang melibatkan anak-anak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Saat itu, anak-anak diminta naik ke atas panggung untuk menerima pemberian dari Gibran.

“Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi,” katanya.

Dalam kegiatan itu, Gibran diduga melanggar Pasal 280 Ayat 2 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan itu menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

“(Kemudian) dugaan pelanggaran Pasal 15 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” imbuhnya.

Dua hari kemudian atau Ahad (3/12/2023), Gibran diduga kembali melakukan pelanggaran.

Wali Kota Surakarta itu membagikan susu kepada masyarakat di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

Diketahui, area CFD dilarang digunakan untuk kepentingan politik. Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nommor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

“Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” jelasnya.

Selain itu, Gibran diduga melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved