Pilpres 2024
Gibran Rakabuming Dipanggil Bawaslu, Diduga Dua Kali Lakukan Pelanggaran Kampanye
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye.
TRIBUNPALU.COM - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pemanggilan itu terkait kampanye Gibran yang melibatkan anak-anak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye saat membagikan susu dan buku ke anak-anak.
“Seluruh pihak. Akan diklarifikasi secara resmi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo pada Kamis (7/12/2023).
Gibran bakal dimintai klarifikasi buntut ulahnya membagikan susu dan buku yang melibatkan anak-anak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Saat itu, anak-anak diminta naik ke atas panggung untuk menerima pemberian dari Gibran.
“Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi,” katanya.
Dalam kegiatan itu, Gibran diduga melanggar Pasal 280 Ayat 2 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan itu menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
“(Kemudian) dugaan pelanggaran Pasal 15 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” imbuhnya.
Dua hari kemudian atau Ahad (3/12/2023), Gibran diduga kembali melakukan pelanggaran.
Wali Kota Surakarta itu membagikan susu kepada masyarakat di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
Diketahui, area CFD dilarang digunakan untuk kepentingan politik. Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nommor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
“Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” jelasnya.
Selain itu, Gibran diduga melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kekayaan Prabowo Subianto dan Tunjangan Diterimanya Sebagai Presiden |
![]() |
---|
Wapres Terpilih Gibran Dipiting Pria Berkopiah Putih di Jakarta Utara, Paspampres Bertindak |
![]() |
---|
SIAPA 3 Hakim Berani Dissenting Opinion? Ternyata Ada yang Diusul Presiden Jadi Hakim MK |
![]() |
---|
Hakim Mahkamah Konstitusi Nilai Gugatan Soal Intervensi Jokowi di Pencalonan Gibran Tak Beralasan |
![]() |
---|
Polisi Pajang Muka 7 Petugas KKPS Gelembungkan Suara Anies, Prabowo dan Ganjar Dibuat Nol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.