Pemilu 2024

Catat, Ini Tempat-tempat yang Tidak Boleh Dipasangi Umbul-umbul dan Spanduk Kampanye

Beberapa alat peraga kampanye kini telah tersebar dan bisa dilihat masyarakat di berbagai tempat umum.

Nasional Kompas
Kantor KPU 

TRIBUNPALU.COM - Masa kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 kini telah berjalan.

Beberapa alat peraga kampanye kini telah tersebar dan bisa dilihat masyarakat di berbagai tempat umum.

Selain poster dan stiker, alat kampanye yang mulai terlihat jelang Pemilu 2024 adalah selebaran, kartu nama, pin, dan lain-lain.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Ada sejumlah tempat yang dilarang ditempel bahan kampanye. Merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tempat-tempat yang dilarang itu yakni:

  • tempat ibadah;
  • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  • gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  • jalan-jalan protokol;
  • jalan bebas hambatan;
  • sarana dan prasarana publik;
  • dan/atau taman dan pepohonan.

Larangan penempelan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta sarana dan prasarana milik publik juga meliputi halaman, pagar, dan tembok.

Sementara itu, alat peraga kampanye meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Masih menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023, lokasi pemasangan APK ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye di wilayah kabupaten/kota.

Lokasi pemasangan APK ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Pemasangan APK wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Mengacu Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, berikut tempat-tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye:

  • tempat ibadah;
  • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  • gedung milik pemerintah;
  • fasilitas tertentu milik pemerintah;
  • dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, yakni 28 November 2023-10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada level pemilu presiden, ada tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berlaga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved