Tak Punya Uang Bersembunyi, Koordinator MAKI Yakin Harun Masiku Sudah Meninggal

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hingga saat ini masih memburu Harun Masiku.

Handover
Harun Masiku 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hingga saat ini masih memburu Harun Masiku.

Namun di tengah upaya tersebut, muncul kecurigaan bahwa Harun Masiku sebenarnya sudah meninggal dunia.

Kecurigaan itu salah satunya disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. "Analisa saya dan keyakinan saya Harun Masiku sudah meninggal," kata Boyamin saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (2/1/2023).

Bukan tanpa dasar Boyamin berpandangan Harun Masiku sudah wafat. Ia yakin eks calon aggota legislatif (caleg) PDI-P itu tidak punya cukup uang untuk bisa bersembunyi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI, Harun Masiku juga bukan berasal dari keluarga yang cukup mapan.

"Harun Masiku sepengetahuan saya tidak punya duit, tidak kaya lah, hidupnya biasa-biasa saja, jadi lawyer tidak laris, terus dulu kerja hanya legal di Bank, kemudian jadi tenaga ahli DPR, itu enggak banyak uangnya," kata Boyamin.

"Dari sisi itu, dia (Harun Masiku) tidak akan mampu sembunyi lama-lama, karena juga tidak punya family yang kaya raya juga gitu, jadi dengan asumsi dan analisa saya, dia sudah meninggal," ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, Boyamin berpandangan, Harun Masiku tidak mungkin masih bertahan dalam persembunyiannya.

Ia menilai, KPK dengan sumber daya yang ada, bakal bisa dengan mudah menangkap Harun Masiku jika memang masih hidup.

"Jadi, dengan tidak tertangkapnya hingga saat ini maka menurut saya ya sudah meninggal," kata Boyamin.

Terkini, penyidik KPK mendalami keberadaan Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, saat memeriksanya pada Kamis (28/12/2023).

Wahyu yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku itu, juga merupakan terpidana kasus suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/12/2023).

Usai diperiksa, Wahyu mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui kepada penyidik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved