Sopir Truk Pasigala Demo

BREAKING NEWS: Persatuan Dump Truck Pasigala Aksi Damai di Kantor Wali Kota Palu

Sejumlah sopir truk berorasi dan membentangkan spanduk di halaman Kantor Wali Kota Palu.

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin

Larangan Pengisian BBM di dalam Kota

Persatuan Dump Truck Pasigala Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kota untuk mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang larangan SPBU dalam kota melayani kendaraan roda enam, Senin (8/1/2024).

Aksi damai sopir truk di kantor Wali Kota Palu dipicu adanya perwali tentang larangan pengisian BBM di SPBU dalam kota.

Larangan itu tertuang dalam Perwali Nomor 500.10.8/4504/Ekonomi/2023.

Isinya melarang empat SPBU di dalam kota melayani kendaraan roda enam karena dapat menggangu arus lalulintas. 

Sopir truk yang tergabung dalam aksi damai di Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pun mengancam akan mendirikan tenda dan tidur di depan Kantor Wali Kota Palu.

"Kalau tidak dicabut perwali hari ini, kami akan menginap di sini dan dirikan tenda," ucap Ketua Koordinator Aksi.

Diketahui, aksi yang diikuti sopir truk itu disertai orasi menggunakan pengeras suara.

Terdapat 4 tuntutan yang ditunjukan oleh Wali Kota Palu, termasuk pencabutan Perwali Nomor 500.10.8./4504/EKONOMI/2023.

Dalam Perwali itu, ada empat SPBU di Kota Palu yang dilarang melayani kendaraan roda enam.

Keempat SPBU itu berada di Jl Imam Bonjol, Jl Pramuka, Jl Ki Hajar Dewantara, dan SPBU Boyaoge. 

SPBU yang diperbolehkan melayani kendaraan roda enam adalah SPBU Mamboro, Soekarno Hatta, Talise, Martadinata, Diponegoro, Tavanjuka, dan SPBU Maluku.

Selanjutnya
Respon Wali Kota
Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved