Sopir Truk Pasigala Demo
BREAKING NEWS: Persatuan Dump Truck Pasigala Aksi Damai di Kantor Wali Kota Palu
Sejumlah sopir truk berorasi dan membentangkan spanduk di halaman Kantor Wali Kota Palu.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Larangan Pengisian BBM di dalam Kota
Persatuan Dump Truck Pasigala Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kota untuk mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang larangan SPBU dalam kota melayani kendaraan roda enam, Senin (8/1/2024).
Aksi damai sopir truk di kantor Wali Kota Palu dipicu adanya perwali tentang larangan pengisian BBM di SPBU dalam kota.
Larangan itu tertuang dalam Perwali Nomor 500.10.8/4504/Ekonomi/2023.
Isinya melarang empat SPBU di dalam kota melayani kendaraan roda enam karena dapat menggangu arus lalulintas.
Sopir truk yang tergabung dalam aksi damai di Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pun mengancam akan mendirikan tenda dan tidur di depan Kantor Wali Kota Palu.
"Kalau tidak dicabut perwali hari ini, kami akan menginap di sini dan dirikan tenda," ucap Ketua Koordinator Aksi.
Diketahui, aksi yang diikuti sopir truk itu disertai orasi menggunakan pengeras suara.
Terdapat 4 tuntutan yang ditunjukan oleh Wali Kota Palu, termasuk pencabutan Perwali Nomor 500.10.8./4504/EKONOMI/2023.
Dalam Perwali itu, ada empat SPBU di Kota Palu yang dilarang melayani kendaraan roda enam.
Keempat SPBU itu berada di Jl Imam Bonjol, Jl Pramuka, Jl Ki Hajar Dewantara, dan SPBU Boyaoge.
SPBU yang diperbolehkan melayani kendaraan roda enam adalah SPBU Mamboro, Soekarno Hatta, Talise, Martadinata, Diponegoro, Tavanjuka, dan SPBU Maluku.
Polresta Palu Siaga di SPBU Kota Palu Mulai Besok, Sopir Harus Tunjukkan STNK |
![]() |
---|
Temui Massa Sopir Truk, Wali Kota Hadianto Rasyid: Pemkot Tak Punya Kewenangan di SPBU |
![]() |
---|
Temui Massa Sopir Truk, Asisten II Wali Kota Palu Sikapi Permasalahan dengan Rapat |
![]() |
---|
Sopir Truk Desak Pemkot Cabut Larangan SPBU dalam Kota Layani Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.