Pilpres 2024

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI, Buntut Salah Sebut Luas Lahan Prabowo Subianto

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

handover
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto saat Debat Ketiga Pilpres 2024, di panggung debat Istora Senayan, GBK, Jakarta, Minggu (7/1/2024). 

TRIBUNPALU.COM - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Anies Baswedan dilaporkan buntut salah menyebut luas lahan capres nomor urut dua Prabowo Subianto.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini dilapor sebab diduga melakukan fitnah terhadap capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Dugaan fitnah itu terkait pernyataan Anies Baswedan dalam debat calon peserta pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu (7/1/2024).

Pernyataan Anies Baswedan itu soal anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menurutnya berjumlah sebesar Rp700 triliun dan juga bidang-bidang tanah yang dimiliki Prabowo Subianto seluas 340 hektare.

Pelaporan ini dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

Subdaria selaku perwakilan PHPB menegaskan dua pernyataan Anies itu tidak benar.

"Padahal terkait dengan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik capres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Anies Baswedan tersebut adalah salah dan tidak benar, karena diketahui jumlah anggaran kemhan tidak mencapai Rp700 triliun," ujar Subdaria dalam keterangannya.

Kemudian terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo seluas 340 hektare juga disebut Subadira tidak benar.

Sebab, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo Subianto tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000.

Laporan itu disampaikan 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah.

Paling besar terletak di Jakarta Selatan dengan luas 8.365 meter persegi/2.175 meter persegi yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 158.491.875.000.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 841 meter persegi/580meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 32.666.905.000.

Tanah dan bangunan tersebut merupakan hibah tanpa akta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved