Selasa, 21 April 2026

Pilpres 2024

20 Hari Lagi Pemilu, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Surat suara yang diterima pemilih di TPS masing-masing dibedakan dari warna.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
Sortir lipat surat suara di Gudang Logistik KPU Sigi, Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu 

TRIBUNPALU.COM - Hari Pencobolosan atau Voting Day Pemilu 2024 berlangsung 14 Februari.

Pemilih akan menerima lima surat suara di Hari Pencoblosan itu.

Warga yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari itu akan menyalurkan hak pilihnya untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi serta kabupaten maupun kota.

Surat suara yang diterima pemilih di TPS masing-masing dibedakan dari warna.

Yaitu warna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Baca juga: Bertambah, Kini Ada 55 Kursi dan 7 Dapil Sulteng di Pileg 2024

Perbedaan warna tersebut menandakan tingkatan Pemilu 2024.

Berikut lima surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya, dikutip dari akun Instagram KPU RI:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Nantinya, surat suara berwarna abu-abu akan memuat nomor, nama, foto pasangan calon, dan tanda gambar partai politik pengusul capres-cawapres.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat suara berwarna kuning akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, yang dibuat untuk setiap dapil.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat suara berwarna merah akan memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap dapil DPD.

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat suara berwarna biru akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi, yang dibuat untuk setiap dapil.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara berwarna biru akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dibuat untuk setiap dapil.

Terima Surat Kurang dari 5 Lembar

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak menerima lima surat suara di TPS.

Pertama, untuk wilayah DKI Jakarta, hanya diberikan 4 jenis surat suara yang terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, dan Surat Suara DPRD Provinsi.

Kedua, pindah memilih.

Masyarakat yang telah mengajukan pindah memilih karena tidak bisa mencoblos di daerah asal, kemungkinan akan mendapatkan jumlah surat suara kurang dari 5.

Apabila pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan satu surat suara saja, yaitu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Pemilih tersebut akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos empat surat suara lainnya.

Baca juga: Bursa Caleg DPR RI Sulteng 2024 Diramaikan Petarung dari Ibu Kota

Yakni surat suara DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya yang masih dalam satu provinsi, akan tetapi berbeda daerah pemilihan (Dapil).

Terutama untuk dapil DPR RI yang hanya terdiri dari beberapa kabupaten.

Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD.

Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya dalam satu provinsi yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat tiga atau empat surat suara.

Pemilih mendapat empat surat suara, jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD provinsi.

Baca juga: Megawati Keluarkan Instruksi, Caleg Lolos Pemilu 2024 Bisa Tak Dilantik, Ini Tanggapan PDIP Palu

Mereka akan mendapatkan surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.

Sementara itu, pemilih akan mendapat tiga surat suara, jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD provinsi.

Jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam satu kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI dalam satu provinsi, maka bisa mendapat empat atau lima surat suara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved