Pemilihan Ulang di Sulteng

Bawaslu Antisipasi Adanya Politik Uang Jelang PSU di 9 Lokasi Kota Palu

Bawaslu Kota Palu mengantisipasi politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan lokasi TPS di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penulis: Fadhila Amalia |
handover
Ketua Bawaslu Palu Agussalim Wahid 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu mengantisipasi politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan lokasi TPS di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Diketahui, sebanyak sembilan TPS dijadwalkan melaksanakan PSU pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Palu Agussalim Wahid bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan secara ketat.

“Demi mengantisipasi adanya politik uang di PSU, kami meningkatkan pengawasan partisipatif dengan melibatkan elemen masyarakat serta media,” ucap Agussalim Wahid kepada TribunPalu.com melalui pesan Whatsapp, Minggu (18/2/2024).

Menurutnya dalam hal tersebut pihaknya akan melalukan patroli pengawasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Kami menemukan adanya pemilih dari luar Kota Palu yang ikut memilih di TPS tanpa menyertakan formulir pindah memilih," ujarnya.
 
Agussalim mengatakan terdapat TPS yang pemilihnya akan memilih kembali pasangan calon presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD.

"Selain itu, TPS lainnya melakukan PSU untuk seluruh jenis surat suara, capres-cawapres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota," kata Agus.

KPU Palu: Ini Bentuk Tanggung Jawab KPPS

Ketua KPU Palu Idrus menyampaikan PSU dilakukan berdasarkan imbauan dari Bawaslu Kota sekaligus pihaknya melakukan klarifikasi atas peristiwa yang ditinjau.

"Maka kami mengundang KPPS yang dianggap berpotensi PSU kemudian mengundang TPS lalu meminta keterangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ucap Idrus kepada TribunPalu.com, Minggu (18/2/2024).

Menurutnya duduk persoalan hingga dilakukan PSU menjadi jelas lantaran adanya undangan.

"PSU sebagai bentuk tanggung jawab KPPS sebagai penyelenggara utama pemilu, kita wujudkan apabila ada peristiwa pemungutan suara ada pemilih yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Ia mengatakan dengan melanggar kedaulatan bagi peserta pemilu yang seyogianya mendapatkan hak untuk tidak diperlakukan berbeda.

"Saya kira ketentuan yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU berdasarkan kondisi yang sudah dilalui, maka dari itu kami melakukan rapat pleno dan memutuskan sembilan lokasi PSU sesuai dengan surat ketetapan," kata Idrus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved