Pemilihan Ulang di Sulteng

7 TPS di Poso Masuk Rekomendasi PSU, Pemilih Terima 2 Surat Suara Sama

Serta TPS 8 Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota, PSU lima jenis surat suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. 

Editor: mahyuddin
SYAHRIL/TRIBUNPALU.COM
ILUSTRASI - Sedikitnya tujuh Tempat Pemungutan Suara alias TPS di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, masuk rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Sedikitnya tujuh Tempat Pemungutan Suara alias TPS di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, masuk rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Ada delapan yang direkomendasikan, cuman tujuh yang diterima. Karena berdasarkan penelitian KPU bahwa tatacara, mekanisme dan prosedur di satu TPS sudah sesuai dilaksanakan KPPS," jelas Ketua KPU Poso Ridwan Dg Nusu, Selasa (20/2/2024). 

Adapun Pemungutan Suara Ulang (PSU) bakal berlangsung 24 Februari di TPS:

TPS 1, Desa Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara, PSU lima jenis surat suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. 

Baca juga: Ahli Waris 5 Tenaga Kerja Asing di Morowali Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

TPS 2, Desa Lembomawo, Kecamatan Poso Kota Selatan, PSU lima jenis surat suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. 

TPS 7, Desa Buyumpondoli, Kecamatan Pamona Puselemba, PSU dua jenis surat suara DPD RI dan DPRD Kabupaten. 

TPS 2, Kelurahan Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, PSU dua jenis surat suara Pilpres dan DPD RI. 

TPS 5, Desa Kelei, Kecamatan Pamona Timur, PSU dua jenis surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi. 

TPS 13, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, PSU dua jenis surat suara Pilpres dan DPR RI. 

Serta TPS 8 Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota, PSU lima jenis surat suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. 

Baca juga: Berebut Suara 479 Pemilih di 2 TPS Pemungutan Suara Ulang di Banggai

PSU itu atas rekomendasi Panwascam berdasarkan hasil pengawasan penelitian pengawas TPS. 

Terdapat pemilih menggunakan KTP dari luar daerah mencoblos kertas suara kabupaten.

Ada juga pemilih menerima dua surat suara yang sama.(*) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved