Senin, 4 Mei 2026

Pilkada Sigi 2024

KPU Sigi Perpanjang Masa Pendaftaran PPK untuk 5 Kecamatan hingga 2 Mei 2024

KPU Sigi menambah masa pendaftara PPK untuk Pilkada Sigi 2024 dari 30 April hingga 2 Mei 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) untuk lima daerah. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) untuk lima daerah.

Kelima daerah itu adalah Kecamatan Kinovaro, Lindu, Marawola Barat, Palolo dan Pipikoro.

KPU Sigi menambah masa pendaftaran PPK untuk Pilkada Sigi 2024 dari 30 April hingga 2 Mei 2024.

Perpanjangan masa pendaftaran itu diumumkan KPU Sigi melalui surat bernomor 272/PP.04.2-Pu/7210/2024 tentang  perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada 2024.

Diketahui, minimnya pendaftar sehingga tidak memenuhi dua kali kebutuhan menjadi alasan perpanjangan masa pendaftaran itu.

Baca juga: KPU Parigi Moutong Perpanjang Masa Pendaftaran PPK untuk Kecamatan Torue, Terakhir 3 Mei 2024

Adapun Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada 2024 yaitu :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
  • Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Peserta wajib melengkapi kelengkapan Dokumen Persyaratan seperti:

       - Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

      - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;

      - Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;

      - Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  • Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  • Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar Riwayat Hidup; dan
  • Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved