Sengketa Hasil Pileg 2024

BREAKING NEWS: Hasil Pileg 2024 Kota Palu, Banggai Kepulauan dan Donggala Bergulir di MK

Dari persidangan itu diketahui ada empat perkara PHPU untuk Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
handover/mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 Kota Palu, Banggai Kepulauan dan Donggala. Dari persidangan itu diketahui ada empat perkara PHPU untuk Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 Kota Palu, Banggai Kepulauan dan Kabupaten Donggala

Dari persidangan itu diketahui ada dua perkara PHPU untuk Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK untuk Perkara Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Perkara itu diajukan Partai Nasdem dengan objek permohonan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, khususnya mengenai pengisian calon anggota DPRD, untuk Dapil 2 Banggai Kepulauan dan Dapil 1 Palu, Sulawesi Tengah.

Majelis hakim yang sama juga memimpin sidang Perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Perkara itu diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca juga: Pemilihan Ulang di TPS 9 Pengawu Palu Hanya Diikuti 178 dari 278 Pemilih

Perkara itu berkaitan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, terkait pengisian calon anggota DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Palu dan Dapil 4 Donggala.

Dalam gugatan Nasdem yang dibacakan Inggrith SR Luneto, KPU Banggai Kepualauan tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Nomor: 01/PM.02.03/ST-02.10/2/2024, tertanggal 22 Februari 2024 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.

Hal itu mempengaruhi perolehan suara Partai Nasdem untuk memperoleh kursi ketua DPRD Banggai Kepulauan.

Dalam permohonan yang sama, pemohon juga mempersoalkan KPU Palu yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Menurut pemohon, putusan tersebut dikeluarkan karena KPU tidak menggunakan proyektor dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan.

Hal itu mengakibatkan tidak dapat disaksikannya proses penginputan data C hasil DPRD ke dalam aplikasi Sirekap selama pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

“Kami juga keberatan terhadap selisih dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. KPU meminta untuk dilakukan pengecekan terhadap semua TPS, namun KPU tidak melakukan pembetulan," ucap Inggrith dikutip dari siaran pers MK, Sabtu (4/5/2024).

Karena tidak mendapatkan kepastian, pemohon melaporkan KPU  ke Bawaslu Palu.

Laporan tersebut telah diterima dan ditetapkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 019/RT.02/K.ST-11/03/2024, tertanggal 8 Maret 2024 pukul 20.00 WITA, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Palu.

Atas laporan tersebut, Bawaslu Palu memutuskan bahwa KPU secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pemohon, termohon tidak melaksanakan perintah putusan tersebut sebagaimana mestinya, yaitu telah melewati batas waktu dalam pelaksanaan putusan Bawaslu.

Pada saat kegiatan tindak lanjut atas putusan Bawaslu tanggal 20 Maret 2024, termohon hanya melaksanakan penyandingan D-Hasil Sirekap DPRD dengan C-hasil salinan DPRD.

Baca juga: 11 Kepala Daerah Minta Judicial Review UU Pilkada, Sigit Wibowo: Kecil Kemungkinan MK Kabulkan

Seharusnya, menurut pemohon, KPU harusnya melakukan perbaikan tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.

"Ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 15 Ayat (6) PKPU Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK untuk membatalkan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu.

Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan termohon melaksanakan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang di daerah yang dipermasalahkan pemohon.

PDIP Persoalkan Dapil 4 Palu dan Donggala

Sidang di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk perkara nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDIP terkait keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang pengisian calon anggota DPRD Palu dari Dapil 4 Palu dan Dapil 4 Donggala.

“Dalam pokok permohonan yang kami ajukan ada dua yang mulia. Satu adalah Dapil 4 Palu. Kedua, Dapil 4 Donggala,”  kata Wiradarma Harefa selaku kuasa pemohon.

Menurut Pemohon, terdapat pelanggaran di Dapil 4 Palu.

Itu berdasarkan temuan mereka atas seorang pemilih bernama Siti Masyitah yang tidak menerima C Pemberitahuan-KPU atau pemberitahuan untuk memilih.

Meskipun demikian, Siti Masyitah tetap datang ke TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, hanya dengan membawa KTP-e.

Namun, Ketua KPPS hanya memberikan satu jenis surat suara kepada Siti Masyitah, yaitu Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) saja.

Baca juga: Hakim Mahkamah Konstitusi Nilai Gugatan Soal Intervensi Jokowi di Pencalonan Gibran Tak Beralasan

Padahal seharusnya Siti Masyitah berhak mendapatkan lima jenis surat suara untuk setiap jenis pemilihan.

Selanjutnya, Pemohon menjelaskan bahwa pada waktu yang bersamaan, terdapat dua pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, yaitu Endang (berdomisili di Kabupaten Sigi) dan Aulia Intan Ramadan (berdomisili di Kabupaten Toli-Toli).

Kedua pemilih itui tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena tidak membawa Model A-Pindah Memilih.

Namun, meskipun demikian, KPPS memperbolehkan Endang dan Aulia Intan Ramadan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 08.

Padahal seharusnya mereka tidak diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut karena hal itu melanggar Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

Atas kejadian-kejadian tersebut, pemohon mengajukan keberatan, akan tetapi keberatan pemohon tidak diindahkan KPU.

Dengan alasan itulah Pemohon menolak Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu.

Dapil Donggala 4

Wiradarma Harefa  juga mempersoalkan mengenai selisih suara antara pemohon dengan Partai Nasdem untuk pengisian calon anggota DPRD dari Dapil 4 Donggala.

Menurutnya, KPU telah salah karena Partai Nasdem mendapatkan penambahan satu suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, tanpa dapat dipertanggungjawabkan oleh termohon.

Menurut KPU, Partai Nasdem seharusnya mendapatkan 7.256 suara, namun KPU menetapkan Partai Nasdem memiliki 7.257 suara.

Pemohon berpendapat bahwa jika suara tambahan tidak diperhitungkan, kursi ke-7 untuk DPRD Donggala dari Dapil tersebut seharusnya menjadi milik PDIP.

Hal itu berdasarkan perhitungan termohon, di mana total suara PDIP adalah 7.257.

Dengan menggunakan metode pembagian Sainte-Laguë, jumlah ini menghasilkan 2.419, yang sesuai dengan perolehan suara PDIP.

Namun, seharusnya suara Partai Nasdem adalah 7.256, sehingga hasil pembagiannya hanya 2.418.

“Bahwa perolehan suara PDIP dan Partai Nasdem untuk Dapil 4 Donggala memiliki selisih satu suara, di mana seharusnya PDIP lebih unggul satu suara. jika tidak ada penambahan suara tersebut, kursi ke-7 untuk pengisian DPRD Donggala adalah PDIP," jelas Wiradarma Harefa

Baca juga: Banjir Landa Desa Watukilo Sigi, 22 Rumah Warga Terdampak dan Satu Jembatan Putus

Terkait pelanggaran itu, PDIP telah melapor ke Bawaslu Donggala.

Namun, hingga permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Bawaslu belum memutuskan laporan tersebut.

Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang berkaitan dengan hasil perolehan suara Pemilu.

Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Ulujadi dan menetapkan hasil perolehan suara yang menurut pemohon benar untuk pengisian calon anggota DPRD Donggala.

(TribunBreakingNews/*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved