Sulteng Hari Ini

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Ciduk Pemodal Tambang Emas Ilegal di Tolitoli Sulteng

Tim operasi menemukan pondok penambang beserta beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan.

Editor: mahyuddin
Handover
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap pemodal tambang ilegal di kawasan Huntan Lindung Salugan. Hutan Lindung Salugan berada di Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.  

TRIBUNPALU.COM, PALU - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap pemodal tambang ilegal di kawasan Huntan Lindung Salugan.

Hutan Lindung Salugan berada di Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah

Pemodal tambang ilegal itu berinisial IM (42).

Saat ini, tersangka IM (42) ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu.

Rilis diterima TribunPalu.com, Senin (10/6/2024), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengungkap kasus itu dari informasi warga.

Atas informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Kejari Tolitoli melakukan operasi pengamanan hutan ke lokasi tersebut.

Tim operasi menemukan pondok penambang beserta beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan.

Rombongan Balai Gakkum KLHK juga menemukan satu unit alat berat ekskavator yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi tambang.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 11 Miliar, 2 WNI Asal China Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kota Palu

Selanjutnya tim membawa barang bukti alat berat ekskavator ke Kantor KPH Gunung Dako.

Pelaku IM kemudian diciduk di lokasi berbeda tim Balai Gakkum KLHK.

Penyidik menjerat pelaku IM (42) yang merupakan pemodal dalam kasus itu dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tambang Ilegal 2 di Tolitoli
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap pemodal tambang ilegal di kawasan Huntan Lindung Salugan. Hutan Lindung Salugan berada di Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. 

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Neng mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Tolitoli dan masyarakat yang telah membantu dalam penanganan kasus itu.

"Selanjutnya kami akan meningkatkan kegiatan patroli dan kerja sama dalam pengawasan, pengamanan dan perlindungan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan seluruh masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian alam sebagai fungsi ekologis,” ucap Neng.

Kepala Kejari Tolitoli, Albertus menyatakan dukungan dan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan  Sulawesi Tengah serta  Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam upaya penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan demi kelestarian alam.

Baca juga: Warga Bangkep Demo di Kantor DPRD Sulteng, Minta Cabut Izin Perusahaan Tambang Batu Gamping

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun menyebut pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan bisnis gelap, termasuk keterlibatan pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved