Sengketa Hasil Pileg 2024

BREAKING NEWS: Hasil Pileg 2024 Kota Palu, Banggai Kepulauan dan Donggala Bergulir di MK

Dari persidangan itu diketahui ada empat perkara PHPU untuk Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
handover/mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 Kota Palu, Banggai Kepulauan dan Donggala. Dari persidangan itu diketahui ada empat perkara PHPU untuk Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 Kota Palu, Banggai Kepulauan dan Kabupaten Donggala

Dari persidangan itu diketahui ada dua perkara PHPU untuk Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK untuk Perkara Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Perkara itu diajukan Partai Nasdem dengan objek permohonan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, khususnya mengenai pengisian calon anggota DPRD, untuk Dapil 2 Banggai Kepulauan dan Dapil 1 Palu, Sulawesi Tengah.

Majelis hakim yang sama juga memimpin sidang Perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Perkara itu diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca juga: Pemilihan Ulang di TPS 9 Pengawu Palu Hanya Diikuti 178 dari 278 Pemilih

Perkara itu berkaitan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, terkait pengisian calon anggota DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Palu dan Dapil 4 Donggala.

Dalam gugatan Nasdem yang dibacakan Inggrith SR Luneto, KPU Banggai Kepualauan tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Nomor: 01/PM.02.03/ST-02.10/2/2024, tertanggal 22 Februari 2024 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.

Hal itu mempengaruhi perolehan suara Partai Nasdem untuk memperoleh kursi ketua DPRD Banggai Kepulauan.

Dalam permohonan yang sama, pemohon juga mempersoalkan KPU Palu yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Menurut pemohon, putusan tersebut dikeluarkan karena KPU tidak menggunakan proyektor dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan.

Hal itu mengakibatkan tidak dapat disaksikannya proses penginputan data C hasil DPRD ke dalam aplikasi Sirekap selama pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

“Kami juga keberatan terhadap selisih dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. KPU meminta untuk dilakukan pengecekan terhadap semua TPS, namun KPU tidak melakukan pembetulan," ucap Inggrith dikutip dari siaran pers MK, Sabtu (4/5/2024).

Karena tidak mendapatkan kepastian, pemohon melaporkan KPU  ke Bawaslu Palu.

Laporan tersebut telah diterima dan ditetapkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 019/RT.02/K.ST-11/03/2024, tertanggal 8 Maret 2024 pukul 20.00 WITA, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Palu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved