Sengketa Hasil Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan PDIP, Rebut Kursi Nasdem di Dapil 4 Donggala Sulteng

Pemohon berpendapat bahwa jika suara tambahan tidak diperhitungkan, kursi ke-7 untuk DPRD Donggala dari Dapil 4 seharusnya menjadi milik pemohon.

|
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/ SUTA
DPRD DONGGALA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. 

Namun, seharusnya suara Partai Nasdem adalah 7.256, sehingga hasil pembagiannya hanya 2.418.

Atas putusan MK itu, PDIP mendapat kursi di Dapil 4 Donggala.

Caleg PDIP dari Dapil 4 Donggala yang meraup kursi bernama Amirudin.

Baca juga: Sengketa Hasil Pemilu di Kabupaten Morowali Bergulir di MK, Gerindra Minta PSU Dapil 2 Morowali

Amirudin menggeser Caleg Nasdem bernama Muhammad di Dapil tersebut.

Diketahui, Dapil 4 Donggala mencakup Kecamatan Dampelas, Sojol dan Sojol Utara memili kuota 8 kursi di Pileg 2024.

Berdasarkan rekap KPU Donggala, Partai Nasdem mengontrol dua kursi di Dapil tersebut, kursi pertama dan terakhir.

Namun berdasarkan putusan MK, maka kursi terakhir diambil alih PDIP.

Atas perolehan itu, PDIP menguasai tiga kursi di DPRD Donggala

Semetara Nasdem berkurang dari enam menjadi lima kursi.

Berikut komposisi Caleg terpilih di DPRD Donggala hasil Pileg 2024:

Dapil 1 (Banawa dan Banawa Tengah): 5 Kursi 

Firdaus (PKB)

Hermin (Nasdem)

Syafrudin (PKS)

Zulkifli Aziz (Demokrat)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved