Sengketa Hasil Pileg 2024
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan PDIP, Rebut Kursi Nasdem di Dapil 4 Donggala Sulteng
Pemohon berpendapat bahwa jika suara tambahan tidak diperhitungkan, kursi ke-7 untuk DPRD Donggala dari Dapil 4 seharusnya menjadi milik pemohon.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Dapil 4 Donggala pada TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, berdasarkan hasil penghitungan ulang dalam persidangan Mahkamah.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukum menyatakan, terdapat perbedaan data antara Formulir C Hasil Salinan DPRD di TPS 05 Desa Sioyong dengan data pada formulir D Hasil Kecamatan.
Pada Formulir C Hasil Salinan Pemohon dalam hal ini PDIP mendapatkan 13 suara dan Caleg Partai Nasdem mendapat 77 suara.
Sementara itu pada Formulir D Hasil Pemohon mendapatkan 13 suara namun Partai Nasdem mendapat 78 suara.
Adapun suara PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara dan suara Pemohon adalah tetap, yaitu sebanyak 13 suara.
“Mahkamah kemudian melakukan penyandingan bukti milik termohon dan meragukan kebenaran angka-angka dala bukti tersebut. Kemudian Mahkamah menetapkan untuk melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pembukaan kotak suara untuk menghitung ulang suara yang terdapat di dalam kotak suara perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Donggala, Dapil Donggala 4, khusus di TPS 05 Desa Sioyong,” jelas Hakim Konstituti Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum dikutip TribunPalu.com, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Pileg 2024 Kota Palu, Banggai Kepulauan dan Donggala Bergulir di MK
Hasilnya, Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Donggala Dapil 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas.
Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Donggala Dapil 4 pada TPS 05 Desa Sioyong harus ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah.
Sebelumnya, dalam permohonannya, PDIP mempersoalkan mengenai selisih suara dengan Partai Nasdem untuk pengisian calon anggota DPRD Donggala dari Dapil 4.
Menurut Pemohon, Termohon telah salah karena Partai NasDem mendapatkan penambahan satu suara di TPS 005 Desa Sioyong, tanpa dapat dipertanggungjawabkan oleh termohon.
Menurut termohon, Partai Nasdem seharusnya mendapatkan 7.256 suara, namun oleh termohon, Partai Nasdem ditetapkan memiliki 7.257 suara.
Pemohon berpendapat bahwa jika suara tambahan tidak diperhitungkan, kursi ke-7 untuk DPRD Donggala dari Dapil 4 seharusnya menjadi milik pemohon.
Hal ini berdasarkan perhitungan termohon, di mana total suara adalah 7.257.
Dengan menggunakan metode pembagian Sainte-Lague, jumlah itu menghasilkan 2.419, yang sesuai dengan perolehan suara Pemohon.
Namun, seharusnya suara Partai Nasdem adalah 7.256, sehingga hasil pembagiannya hanya 2.418.
Atas putusan MK itu, PDIP mendapat kursi di Dapil 4 Donggala.
Caleg PDIP dari Dapil 4 Donggala yang meraup kursi bernama Amirudin.
Baca juga: Sengketa Hasil Pemilu di Kabupaten Morowali Bergulir di MK, Gerindra Minta PSU Dapil 2 Morowali
Amirudin menggeser Caleg Nasdem bernama Muhammad di Dapil tersebut.
Diketahui, Dapil 4 Donggala mencakup Kecamatan Dampelas, Sojol dan Sojol Utara memili kuota 8 kursi di Pileg 2024.
Berdasarkan rekap KPU Donggala, Partai Nasdem mengontrol dua kursi di Dapil tersebut, kursi pertama dan terakhir.
Namun berdasarkan putusan MK, maka kursi terakhir diambil alih PDIP.
Atas perolehan itu, PDIP menguasai tiga kursi di DPRD Donggala
Semetara Nasdem berkurang dari enam menjadi lima kursi.
Berikut komposisi Caleg terpilih di DPRD Donggala hasil Pileg 2024:
Dapil 1 (Banawa dan Banawa Tengah): 5 Kursi
Firdaus (PKB)
Hermin (Nasdem)
Syafrudin (PKS)
Zulkifli Aziz (Demokrat)
Nasir (Perindo)
Dapil 2 (Tanantovea, Labuan, Sindue dan Sindue Tombusabora): 8 Kursi
Nurjanah (Perindo)
Taufik (Nasdem)
Nur (Gerindra)
Azwar (PKS)
Abdul Halim (PAN)
Jinurian Lamakatutu (PDIP)
Mas Ali (Golkar)
Beby (PKB)
Dapil 3 (Sindue Tobata, Sirenja, Balaesang dan Balaesang Tanjung): 8 Kursi
Syafiah Basir (Nasdem)
Mohammad Edwan (Demokrat)
Muhammad Ivan (Golkar)
Alex (PKS)
Fany Sirey Mowar (Gerindra)
Sudirman (PKB)
Amria Gani Lamangka (PAN)
Mohammad Yasin (Nasdem)
Dapil 4 (Dampelas, Sojol dan Sojol Utara): 8 Kursi
Iriyanti (Nasdem)
Asis Rauf (Gerindra)
Subhi (Golkar)
Irmayani (PAN)
Kelvin Saputro (Perindo)
Andi Wahyudi Armansyah Wawo (Demokrat)
Burhanudin (PKB)
Amirudin (PDIP)
Dapil 5 (Banawa Selatan, Rio Pakava dan Penimbani) 6 Kursi
Andi Mangkona (Gerindra)
I Wayan Putra Sandiyasa (PDIP)
Bahtiar (Golkar)
Farida (Nasdem)
Wanto Muda (PKS)
I Ketut Kariana (Perindo).(*)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Kabupaten Donggala
Sulawesi Tengah
Pileg 2024
DPRD Donggala
Dapil 4 Donggala
Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, KPU Banggai Bongkar Kotak Suara DPR RI |
![]() |
---|
Sengketa Hasil Pemilu di Kabupaten Morowali Bergulir di MK, Gerindra Minta PSU Dapil 2 Morowali |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan di MK, PPP Protes 5.958 Suaranya Berpindah ke Partai Garuda di Dapil Sulteng |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan di MK, PDIP Gulirkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 08 Ulujadi Kota Palu |
![]() |
---|
Bergulir di Mahkamah Konstitusi, PDIP Kejar Selisih Satu Suara dari Nasdem di Dapil 4 Donggala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.