Poso Hari Ini

Warga Desa Watutau Datangi Komnas HAM Sulteng, Desak Beri Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan

Ketua Fotum Masyarakat Lamba Bersatu Desa Watutau, Ton, mengatakan pelayanganan surat aduan tentang kasus perampasan lahan masyarakat.

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Handover
Puluhan Warga Desa Watutau bersama sejumlah komunitas mendatangi Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - Puluhan warga Desa Watutau bersama sejumlah komunitas mendatangi Kantor Komnas HAM Sulteng.

Kedatangan warga Desa Watutau dan sejumlah komunitas untuk melayangkan surat aduan terkait 7 orang terdiri dari 6 laki-laki 1 perempuan yang dilaporkan sebagai saksi pada saat melakukan aksi penolakan dan pencabutan Plang Bank Tanah di dataran Tinggi Lore Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalemago, Watutau, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah

Serta, mendesak Komnas HAM Sulteng untuk memberikan Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan.

Baca juga: 
Pemprov Sulteng Matangkan Persiapan, Ini Agenda Lengkap HUT RI ke-79

Ketua Fotum Masyarakat Lamba Bersatu Desa Watutau, Ton, mengatakan pelayanganan surat aduan tentang kasus perampasan lahan masyarakat yang diperuntungkan sebagai aset Badan Bank Tanah Desa Watutau

"Masyarakat Desa Watutau memberikan reaksi dengan melakukan aksi penolakan keberadaan kegiatan Badan Bank Tanah serta penerbitkan patok dan plang pelarangan pemanfaatan tanah yang dipasang oleh Badan Bank Tanah," ujar Ton.

Baca juga: 
Banggai Raih Penghargaan UHC Award 2024, Apresiasi untuk Program Jaminan Kesehatan

Immanuel Pele Toko Adat Desa Watutau mengatakan masyarakat Desa Watutau mendesak Komnas HAM Sulteng untuk mengeluarkan surat rekomendasi Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan.

"Kami masyarakat Desa Watutau tidak akan meninggalkan tempat ini walaupun berhadap-hadapan dengan Bank Tanah, satu hal yang kami sampaikan harga mati menerima beradaan Bank Tanah. Dengan ini menyampaikan dengan tegas bahwa Komnas HAM Sulteng segera mengeluarkan surat rekomedasi Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan," ujar Imanuel Pele.

Baca juga: Kantongi Dua Surat Sakti Parpol, Pasangan Calon Pertahana Unggul Start di Pilkada Banggai 2024

Koalisi Kawal Pekurehua bersama masyarakat Desa Watutau meminta kepada Komnas HAM Sulteng I Perwakilan Sulawesi Tengah menuntut : 

1. Mendesak Komnas HAM Sulteng untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM secara khusus Hak Atas Penguasaan Lahan, Hak Tempat Tinggal, Hak Sosial Ekonomi Masyarakat dengan keberadaan Badan Bank Tanah yang mengambil wilayah Kelola Masyarakat secara melawan hukum;

2. Mendesak Komnas HAM Sulteng untuk menangani permasalahan agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Watutau dan Badan Bank Tanah, dengan mengundang semua para pihak-pihak meliputi GTRA Poso, Bank tanah, Masyarakat dan CSO;

3. Melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berupa upaya kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Watutau yang mempertahankan wilayah kelolahnya oleh Polres Poso. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved