Pilkada Sigi 2024

PAW PPK dan PPS di Sigi Dilantik, Janji Transparansi dan Keadilan dalam Pilkada Serentak 2024

Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik oleh KPU Sigi berkomitmen unt

Editor: Haqir Muhakir
Angelina
Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik oleh KPU Sigi berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik oleh KPU Sigi berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Pelantikan PAW PPK dan PPS dilakukan di hotel di Kota Palu, Jalan Abdurrahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, pada Minggu (11/8/2024). 

Acara pengambilan sumpah dipimpin oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suandi Tamrin.

Delapan PAW PPK dan PPS tersebut berasal dari lima desa di Kabupaten Sigi, yaitu Pipikoro, Pesaku, Sibalaya, Tanah Harapan, dan Boya Baliase.

Baca juga: KPU Sigi Lantik Seorang PAW Anggota PPK dan Tujuh PPS, Berikut Daftar Namanya

Perwakilan PPK yang baru dilantik, Raffles Albert Piara, menyatakan bahwa pemilu merupakan titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi. 

Dia menambahkan bahwa proses pemilihan rawan penyimpangan dan godaan, serta memiliki potensi untuk dibajak oleh individu yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemilu dapat diselenggarakan dengan integritas tinggi.

"Demi masa depan demokrasi, negara, dan bangsa yang lebih baik, kami, anggota Panitia Kecamatan dan PPS, bertekad untuk bekerja keras dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak dengan sebaik mungkin," kata Raffles.

Dia berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil secara profesional, efektif, dan efisien. 

Selain itu, mereka akan melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat TPS sesuai dengan ketentuan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan sungguh-sungguh, transparan, dan bertanggung jawab.

Raffles juga menegaskan pentingnya perlakuan adil, imparsial, dan non-partisan kepada semua peserta Pemilu/Pemilihan serta pihak-pihak dengan preferensi politik tertentu. Mereka akan melayani pemilih dengan memberikan sosialisasi, informasi, dan memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai hak konstitusional.

Komitmen mereka termasuk berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas Pilkada Serentak 2024, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, dan keadilan. Mereka juga menolak segala bentuk pemberian, permintaan, dan perjanjian yang bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Raffles menambahkan bahwa mereka akan mencegah dan menindak praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Kami berkomitmen untuk mencegah pelanggaran Pemilu oleh peserta, simpatisan, dan masyarakat, sesuai peraturan perundang-undangan. Kami akan melakukan penegakan kode etik dan membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilu hingga akhir masa jabatan kami dengan penuh integritas," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa jika pihaknya melakukan pelanggaran terhadap Pakta Integritas ini mereka siap dikenakan sanksi moral, administrasi, dan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved