Sulteng Hari Ini

Fahruddin D Yambas: Perda Harus Diikuti dengan Pergub untuk Implementasi Optimal

Fahruddin D Yambas menekankan pentingnya memastikan bahwa produk hukum dapat diimplementasikan dengan baik.

Editor: Regina Goldie
Handover
Kegiatan itu bertempat di Hotel Santika, Jl. Moh. Hatta No.18, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (20/8/2024). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fahruddin D Yambas, serta didampingi Kepala Biro Hukum, Adiman membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) tentang Pembentukan Produk Hukum Berkualitas.

Kegiatan itu bertempat di Hotel Santika, Jl. Moh. Hatta No.18, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (20/8/2024).

Dalam sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang dibacakan oleh Fahruddin D Yambas, Gubernur mengharapkan agar produk hukum di Sulawesi Tengah dibentuk dengan mengedepankan kualitas, mulai dari tertib proses pembentukan, kewenangan, prosedur, substansi, hingga implementasi.

Baca juga: 
AMSI Sulteng Gelar Diskusi, Ungkap Realita Penambangan Emas di Palu

Fahruddin D Yambas menekankan pentingnya memastikan bahwa produk hukum dapat diimplementasikan dengan baik.

Mengingat biaya yang diperlukan untuk pembentukan produk hukum cukup besar, maka penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Fahruddin D Yambas juga menggarisbawahi perlunya perhatian terhadap Peraturan Daerah (perda) yang merupakan inisiatif DPRD.

Baca juga: 
Bupati Sigi Buka Rapat Pengawasan Desa, Ungkap Strategi Lawan Korupsi

Perangkat Daerah yang terkait diharapkan untuk segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pelaksanaan perda yang sudah ditetapkan.

Hal ini penting agar tidak ada penundaan dalam implementasi dan agar OPD dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsinya.

Rakornis ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat daerah memperhatikan tertib dalam pembahasan dan penetapan produk hukum, baik itu perda, Pergub, maupun Keputusan Gubernur. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved