DPRD Sigi

Pin Emas Ditiadakan, Putusan MK Pengaruhi DPRD Sigi

Keputusan tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan aturan pengadaan Pin Emas. 

Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Angelina
Sekretaris Dewan (Sekwan) Sigi, Imron Noor. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi periode 2024-2029 tidak akan menerima Pin Emas, yang biasanya diberikan sebagai simbol penghargaan dan tanda kehormatan.

Pin Emas sering dianggap sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dan komitmen anggota dewan selama masa jabatannya.

Keputusan untuk tidak memberikan Pin Emas pada periode ini telah memunculkan banyak pertanyaan, termasuk dari kalangan anggota dewan sendiri.

Baca juga: 
Rusdy Mastura Gaungkan Program Pengolahan Sampah Jadi BBM

Ferra, salah satu anggota DPRD Sigi yang baru terpilih dari Partai Demokrat, mempertanyakan keputusan ini.

Ia mempertanyakan alasan pengadaan Pin Emas tidak dilakukan untuk anggota legislatif di Kabupaten Sigi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) Sigi, Imron Noor, memberikan klarifikasi bahwa keputusan ini bukanlah keputusan lokal, melainkan merupakan arahan dari pusat.

Baca juga: 
Dua Peluang Emas Menanti Sulteng di Final Aquatic 17 September 2024

"Keputusan ini tidak kami buat sendiri. Kami mengikuti arahan dari pusat, termasuk dari Kemendagri RI, para hakim senior, dan DPR RI," jelas Imron saat di Konfirmasi TribunPalu.com, Kamis (12/9/2024). 

Ia menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi bukan pihak yang menolak pengadaan Pin Emas.

Keputusan tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan aturan pengadaan Pin Emas. 

Baca juga: 
Perjalanan Karir Dr. Nirwansyah Parampasi, Dari Dokter hingga Calon Bupati Sigi

Salah satunya adalah Putusan MK RI Nomor 12/p/hgung/2024 yang memerintahkan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023, yang menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

"Permintaan dari Abdesi kepada Mahkamah Agung adalah agar Perpres 53 diganti dengan Perpres 33. Hal ini berdampak langsung pada Sekretariat DPRD, dan jika kami melanggar, ada konsekuensi hukuman," tambah Imron.

Selain itu, Imron menjelaskan bahwa dalam jangka waktu 90 hari, ada waktu bagi Presiden untuk mencabut atau mengubah peraturan tersebut. Jika setelah 90 hari Perpres 53 tidak dicabut, maka peraturan tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: 
Program Tribun Motesa Tesa Bahas Peran dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Imron juga menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang membentuk Pokja (kelompok kerja) untuk menyikapi putusan hakim terkait penggunaan hukum pasca-putusan tersebut.

Dalam konsultasi dengan BPK, Kemendagri, dan Hakim Agung, diputuskan bahwa pengadaan atribut Pin Emas bagi anggota DPRD baru sebaiknya tidak dilaksanakan.

"Ini adalah arahan langsung dari pusat, bukan keputusan Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi. Ada konsekuensi serius jika kami tetap mengadakan Pin Emas. Pin ini dianggap sebagai belanja modal dan menjadi aset yang sulit diminta kembali di akhir masa jabatan," kata Imron.

Baca juga: Begini Harapan Baru Sulawesi Tengah Versi Abdul Karim Aljufri

Sekretariat DPRD dapat saja membuat perjanjian untuk pengadaan Pin Emas, tetapi tantangan utamanya adalah siapa yang akan bertanggung jawab jika pin tersebut tidak dikembalikan.

"Saya sempat bertanya langsung ke Kemendagri, dan mereka menyatakan bahwa Sekretariat DPRD akan bertanggung jawab jika anggota dewan tidak mengembalikan Pin di akhir jabatannya. Saya tidak mau mengambil risiko itu," tegas Imron.

Keputusan untuk tidak memberikan Pin Emas ini berbeda dengan beberapa daerah DPRD Sulteng dan Kota Palu yang telah mengadakan Pin Emas karena proses lelang telah dilakukan sebelum adanya larangan dari pusat.

Meski demikian, Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi berencana untuk tetap menyediakan pin bagi anggota dewan, namun bahan pin tersebut akan diganti dari emas menjadi bahan lain seperti besi putih atau material lain. 

Baca juga: 
DKISP Banggai Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Data Prioritas dalam Bimtek Satu Data

Imron juga menyebutkan bahwa atribut lain, seperti baju, kopiah, dan pin nama sudah disiapkan, namun untuk Toki Palu atau pengesan belum di lakukan karena baru akan masuk pada anggaran perubahan.

Diketahui, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi priode sebelumya mendapatkan Pin Emas seberat 7 gram. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved