Pilgub Sulteng 2024
Tahap Kampanye Pilkada 2024, Polda Sulteng Siagakan 701 Personel
Tahap kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. KPU menetapkan beberapa metode pelaksanaan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno
TRIBUNPALU.COM, PALU - Menghadapi tahap masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), 701 personel Polda Sulteng disiagakan.
Tahap kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
KPU telah menetapkan beberapa metode pelaksanaan kampanye.
Baca juga: KPU Sigi Bahas Pembatasan Dana Kampanye untuk Memastikan Pilbup yang Adil
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 memasuki tahap kampanye
"Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama kurang lebih 2 bulan. Berlangsung mulai 25 September - 23 November 2024" ujar Kombes Pol Djoko Wienartono dalam peryataan tertulis, Kamis (26/9/2024)
Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, 701 personel disiagakan untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan kampanye cagub dan cawagub di Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Penerapan Sistem SIH3, Langkah Awal Mitigasi Bencana di Sulawesi Tengah
Kombes Pol Djoko Wienartonoberharap, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 baik Pilkada Gubernur Wakil Gubernur, Pilkada Bupati Wakil Bupati dan Pilkada Walikota Wakil Walikota dapat berlangsung aman, damai dan sejuk.
"Tidak ada kampanye hitam, penghinaan, pencemaran nama baik, politisasi SARA, Politik Identitas, Politik uang dalam kampanye," ucap Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Kombes Pol Djoko Wienartono juga meminta masyarakat untuk bijak bermedia sosial dalam tahap kampanye, tidak menyebar hoax, konten-konten provokasi yang dapat memancing kemarahan masyarakat.
Baca juga: Rayakan 115 Tahun Desa Bangga, Bupati Sigi Ajak Masyarakat Bersatu
"Kepolisian akan bertindak tegas setiap konten yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang ITE," ujar Kombes Pol Djoko Wienartono.
Kombes Pol Djoko Wienartono juga mengingatkan adanya 5 kasus tindak pidana Pemilu 2024 pada saat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2024.
"Saat tahap kampanye Pileg dan Pilpres lalu, Polda Sulteng mencatat ada 5 kasus tindak pidana Pemilu 2024 saat masa tahap kampanye," ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Baca juga: Peringatan Maulid Nabi di Palolo, Bupati Sigi Serukan Pentingnya Nilai Kejujuran dan Keadilan
Kombes Pol Djoko Wienartono menerangkan, dalam tindak pidana Pemilu 2024, 2 kades dan 1 caleg jadi tersangka dan divonis Pengadilan. 2 orang anggota tim sukses ditetapkan tersangka walaupun perkembangan penyidikan dihentikan karena kedaluwarsa.
"Penyampaian data tindak pidana Pemilu ini untuk mengingatkan semua pihak, bahwa ada Undang Undang yang mengatur dan ada sangsi pidana bila melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024." tutup Kombes Pol Djoko Wienartono. (*)
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.