DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Tingkatkan Jumlah Titik Reses untuk Perluas Jangkauan Aspirasi

Panitia kerja tersebut membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

|
Editor: Regina Goldie
Handover
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan rapat panitia kerja (panja) di Ruang Baruga DPRD Sulteng. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan rapat Panitia Kerja (panja) di Ruang Baruga, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Panitia kerja tersebut membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulteng dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib.

Rapat tersebut dipimpin Zainal Abidin Ishak, didampingi Wakil Ketua Sonny Tandra dan Sekretaris Ronald Gula.

Baca juga: 
Mohammad Rohmadi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palu

Sejumlah anggota panja lainnya juga turut hadir, termasuk Bartholomeus Tandigala, Suardi, Yusuf, Wiwik Jumatul Rofiah, I Nyoman Slamet, Muhammad Safri, Mahfud Masuara, dan Abdul Rahman.

Beberapa poin penting yang dibahas dan dimasukkan dalam draf Rancangan Tata Tertib (Tatib) meliputi hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD.

Rapat tersebut menyetujui bahwa hak protokoler akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP 18 Tahun 2017, yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Ini mencakup tunjangan protokoler dan hak-hak administratif lain yang harus diakomodasi dalam tata tertib.

Baca juga: 
Inflansi Sulteng Terkendali Pada Angka 2,5 per 1 Oktober 2024

Kemudian, Pasal 170 ayat 3 membahas perubahan mengenai jumlah titik reses yang awalnya memiliki batasan tertentu.

Berdasarkan hasil diskusi, disepakati bahwa jumlah maksimal titik reses ditingkatkan menjadi 8 titik per masa reses, dengan tujuan memperluas cakupan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.

Pasal 192 ayat 1 mengatur tentang penetapan waktu kerja anggota DPRD.

Disepakati bahwa jadwal kerja akan diatur lebih spesifik dalam tata tertib, untuk memastikan seluruh anggota dapat melaksanakan tugasnya secara optimal dan terukur. 

Penyesuaian jadwal ini akan mempertimbangkan kebutuhan rapat komisi, fraksi, serta kunjungan kerja.

Baca juga: 
DLHD Morowali Selidiki Kandungan Pencemar Sungai Pompelea Alo Desa Fatufia Morowali

Anggota panja, Wiwik Jumatul Rofiah, memberikan tanggapan pada Pasal 235 dengan mengusulkan penambahan 1 ayat yang mengatur dukungan anggaran atau biaya dari sekretariat DPRD untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan tugas anggota DPRD Sulteng secara lebih efisien.

“Agar alokasi anggaran dapat lebih jelas dan transparan dalam mendukung seluruh kegiatan kelembagaan,” jelas Wiwik.

Di Pasal 246, anggota panja lainnya, Muhammad Safri, mengusulkan agar saat menyanyikan lagu Indonesia Raya juga ditambahkan lagu khas perjuangan daerah. 

Usulan ini bertujuan untuk menanamkan semangat kebangsaan sekaligus menghormati nilai-nilai perjuangan lokal yang memiliki peran penting dalam sejarah dan budaya Sulawesi Tengah.

Rapat panja tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, serta beberapa pejabat sekretariat DPRD Sulteng, yaitu Asmir Julianto Hanggi dan Joyce Sagita Novyanti. 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved