DPRD Sulteng

2 Anggota Dewan Dapil 6 Jadi Pimpinan DPRD Sulteng, Golkar Utus Wajah Lama

Rapat paripurna pengumuman calon pimpinan DPRD Sulteng itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng Sementara, Yus Mangun.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna pengumuman calon pimpinan definitif pada Senin (13/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna pengumuman calon pimpinan definitif pada Senin (13/10/2023).

Rapat itu berlangsung di ruang rapat paripurna sementara DPRD Sulteng, Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Lolu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Rapat paripurna pengumuman calon pimpinan DPRD Sulteng itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng Sementara, Yus Mangun.

Baca juga: 
Kapolres Touna Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tinombala 2024

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi membacakan surat keputusan dari empat Partai Politik (Parpol) yang meraih suara terbanyak di Pileg 2024.

Ke empat parpol tersebut adalah Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Partai Gerindra.

Dalam pengumuman itu, Partai Golkar menunjuk wajah lama yakni Arus Abdul Karim sebagai Ketua DPRD Sulteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Palu.

Baca juga: 
Emak-emak Serbu Gerakan Pangan Murah di Taman Gor, Beras dan Minyak Goreng Jadi Incaran

Sementara itu, Partai Nasdem menunjuk Aristan dari Dapil 1 Kota Palu sebagai wakil ketua I DPRD Sulteng.

Partai Demokrat menunjuk Syarifuddin Hafid sebagai wakil Ketua II DPRD Sulteng.

Di posisi wakil ketua III, Gerindra mengutus Ambbo Dalle.

Baca juga: 
Sambut Hari Pangan Sedunia 2024, Dinas Pangan Provinsi Sulteng Gelar Gerakan Pangan Murah

Syarifuddin Hafid dan Ambbo Dalle sama-sama berasal dari Dapil 6 meliputi Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

Empat nama yang telah diumumkan tersebut akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja usai rapat paripurna tersebut dilaksanakan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved