Pilkada Parigi Moutong 2024
Gugatan Amrullah-Ibrahim Dikabulkan PTUN Makassar, KPU Parimo Diperintahkan Tetapkan sebagai Paslon
Putusan ini disambut baik oleh pasangan tersebut dan tim hukumnya, yang menganggap keputusan ini sebagai wujud kemenangan untuk keadilan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, PALU – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar telah mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong (Parimo), Amrullah Kasim dan Ibrahim Hafid.
Putusan ini disambut baik oleh pasangan tersebut dan tim hukumnya, yang menganggap keputusan ini sebagai wujud kemenangan untuk keadilan.
Hal ini disampaikan langsung oleh penasihat hukum pasangan Amrullah-Ibrahim, Amirullah, yang didampingi oleh rekan-rekannya, Samsul Gafur, dan M. Fikri, dalam konferensi pers di Kota Palu, Sulawesi Tengah Senin (28/10/2024) siang.
Baca juga: Operasi Zebra Tinombala Berakhir, Ditlantas Polda Sulteng Catat Pelanggaran Turun 30 Persen
Amirullah menjelaskan bahwa PTUN Makassar telah membatalkan Keputusan KPU Parimo Nomor 1450 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 22 September 2024.
Keputusan tersebut berisi penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong yang dianggap bermasalah.
Dalam amar putusannya, PTUN Makassar menginstruksikan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk segera mencabut surat keputusan yang sebelumnya dikeluarkan terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati.
Baca juga: Ketua DPRD Sulteng Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96
Selain itu, PTUN juga memerintahkan KPU Parimo untuk memberikan kesempatan kepada pasangan Amrullah dan Ibrahim untuk ikut serta sebagai salah satu kontestan Pilkada Parimo 2024.
Tak hanya itu, KPU Parimo dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 285.000.
“Sebagai penasihat hukum dari pihak penggugat, kami sangat mengapresiasi keputusan PTUN Makassar ini. Ini bukan hanya kemenangan bagi paslon Amrullah-Ibrahim, tapi juga sebuah kemenangan untuk keadilan bagi masyarakat Parigi Moutong,” ujar Amirullah.
Amirullah menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari dugaan tidak terpenuhinya syarat administrasi yang sebenarnya telah dinyatakan sah oleh KPU Parigi Moutong pada 4 September 2024.
Baca juga: Hari Sumpah Pemuda 2024, Pjs. Wali Kota Palu Ajak Semua Pihak Kembangkan Potensi Pemuda
Salah satu syarat yang dipermasalahkan adalah pernyataan bahwa Amrullah telah melewati masa lima tahun setelah menjalani putusan pidana, yang merupakan syarat administratif untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Namun, pada 14 September 2024, KPU Parigi Moutong menganggap bahwa pernyataan tersebut tidak benar tanpa melakukan verifikasi atau penelitian lebih lanjut.
Pihak KPU disebutkan hanya menggunakan sejumlah foto yang dianggap bukan sebagai produk administrasi resmi.
Baca juga: Pemkab Sigi Dorong Upaya Terpadu Melalui Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting
"Dalam hal menyatakan ketidakbenaran syarat ini, KPU tidak melakukan klarifikasi secara resmi baik kepada Haji Amrullah, Ibrahim Hafid, partai politik pengusung, maupun Kepala Lapas Kelas 3 Parigi. Ketidakbenaran ini dinyatakan hanya berdasarkan foto-foto yang diperoleh, yang jelas bukan merupakan produk administrasi resmi," jelas Amirullah.
Dalam persidangan, terungkap bahwa tergugat, yaitu KPU Parigi Moutong, tidak menjalankan prosedur yang semestinya dalam memverifikasi atau menyatakan ketidakbenaran syarat tersebut.
PTUN Makassar memandang bahwa tindakan KPU tersebut melanggar prosedur dan mengandung cacat substansi.
Berdasarkan putusan PTUN Makassar, KPU Parigi Moutong diwajibkan untuk mencabut keputusan yang terkait dengan pencoretan Amrullah-Ibrahim dari daftar calon dan memastikan mereka bisa berpartisipasi dalam Pilkada Parimo 2024.
Baca juga: Polres Banggai Gelar TDG, Pastikan Kesiapan Pengamanan Debat Pilkada 2024
Penasihat hukum pasangan tersebut pun mendesak KPU Parimo untuk segera menindaklanjuti keputusan PTUN ini dalam waktu yang singkat agar tidak menghambat hak politik pasangan Amrullah-Ibrahim.
“Kami sangat berharap dan mendesak agar KPU Parimo segera menetapkan pasangan Amrullah-Ibrahim sebagai calon bupati dan wakil bupati Parimo 2024. Waktu yang tersedia untuk kampanye semakin terbatas, dan kami berharap KPU tidak menghalangi hak pasangan calon ini untuk memanfaatkan waktu kampanye mereka,” tegas Amirullah.
Senada dengan Amirullah, M. Fikri, salah satu penasihat hukum lainnya, menekankan bahwa keputusan PTUN Makassar sudah sangat jelas dan tegas.
Ia mengharapkan KPU Parimo segera menindaklanjuti keputusan tersebut tanpa menunda-nunda, agar pasangan calon Amrullah-Ibrahim dapat melaksanakan hak-hak politik mereka dalam proses kontestasi di Pilkada Parimo 2024.
“Kami meminta dan mendesak KPU Parigi Moutong untuk secepatnya menetapkan pasangan Amrullah-Ibrahim sebagai calon bupati dan wakil bupati. Waktu yang tersisa penting bagi mereka untuk menggelar kampanye dan menjangkau pemilih. KPU Parimo tidak punya pilihan lain selain segera menetapkan pasangan calon ini sesuai perintah PTUN,” jelas Fikri.
Baca juga: WBP Lapas Palu Sukses Sulap Sayuran Hidroponik Jadi Emas Hijau
Samsul Gafur, anggota tim hukum lainnya, menambahkan bahwa pihaknya sejak awal yakin bahwa pasangan Haji Amrullah dan Ibrahim Hafid layak ditetapkan sebagai calon.
Meskipun keputusan Bawaslu sebelumnya tidak memihak mereka, namun dengan adanya putusan PTUN ini, Samsul berharap keadilan dapat diwujudkan.
“Kami sangat berharap KPU bisa melaksanakan putusan PTUN ini sesegera mungkin, karena ada waktu sekitar 30 hari yang harus dimanfaatkan agar pasangan calon dapat mengikuti tahapan Pilkada Parimo,” ujar Samsul.
Diketahui, sebelumnya Bawaslu Parigi Moutong sempat menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan Amrullah-Ibrahim dalam sebuah musyawarah terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Rizal.
Baca juga: Polres Banggai Gelar TDG, Pastikan Kesiapan Pengamanan Debat Pilkada 2024
Dalam rapat pleno Bawaslu pada 2 Oktober 2024, yang dihadiri seluruh pimpinan Bawaslu dan dibacakan secara terbuka pada 3 Oktober 2024, Bawaslu memutuskan untuk menolak permohonan sengketa tersebut secara keseluruhan.
Pada saat itu, Ketua Majelis Muhammad Rizal menyampaikan bahwa waktu pengajuan permohonan oleh pemohon sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, dengan adanya keputusan PTUN Makassar, pasangan Amrullah-Ibrahim kini memiliki kesempatan untuk melanjutkan proses pencalonan mereka dalam Pilkada Parimo 2024. (*)
Update Penanganan Kasus Sembako Berisi Kartu Nama Calon Bupati di Pilkada Parigi Moutong 2024 |
![]() |
---|
DKPP Sidang KPU dan Bawaslu Parigi Moutong, Kuasa Hukum Pengadu Ungkap Sejumlah Fakta |
![]() |
---|
DKPP Sidang Komisioner KPU dan Bawaslu Parigi Moutong serta Sulteng Terkait TMS Amrullah-Ibrahim |
![]() |
---|
Real Count Pilkada Parigi Moutong 2024, KPU Tetapkan Erwin Burase-Abdul Sahid Raup Suara Terbanyak |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.