Pilgub Sulteng 2024

Masa Kampanye Berakhir 23 November: Beramal Sisir Palu, Berani di Parimo, Sangganipa Gempur Banggai

Artinya tanggal 23 November adalah hari terakhir bagi calon kepala daerah untuk berkampanye.

|
Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Calon Gubernur Sulawesi Tengah terus menggempur pedesaan selama masa kampanye Pilgub Sulteng 2024. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Calon Gubernur Sulawesi Tengah terus menggempur pedesaan selama masa kampanye Pilgub Sulteng 2024.

Tak hanya memboyong tokoh masyarakat, tapi juga artis lokal hingga ibu kota.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilgub Sulteng 2024 yang diterbitkan KPU, masa kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Artinya tanggal 23 November adalah hari terakhir bagi calon kepala daerah untuk berkampanye.

KPU pun telah menetapkan lokasi kampanye di hari terakhir.

Baca juga: Panduan Melihat SKD CPNS 2024, Diumumkan Segera di Webstie Berikut Ini

Pasangan nomor urut satu Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri bakal berkampanye di Kota Palu.

Pasangan bertagline Beramal itu dikabarkan menghadirkan 

Sementara pasangan nomor urut dua Anwar Hafid-Reny Lamadjido menyasar Kabupaten Parigi Moutong.

Pasangan bertagline Berani itu juga dikabarkan menghadirkan tamu spesial di panggung kampanye.

Adapun pasangan nomor urut tiga Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako mendapat jatah kampanye terakhir di Kabupaten Banggai.

Pasangan bertagline Sangganipa itu tak menghadirkan tamu spesial di hari terakhir kampanyenya.

Tahapan Pemungutan Suara

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

  1. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
  • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku.

 2. Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;

 3. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved