Pilgub Sulteng 2024

Masa Kampanye Berakhir 23 November: Beramal Sisir Palu, Berani di Parimo, Sangganipa Gempur Banggai

Artinya tanggal 23 November adalah hari terakhir bagi calon kepala daerah untuk berkampanye.

|
Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Calon Gubernur Sulawesi Tengah terus menggempur pedesaan selama masa kampanye Pilgub Sulteng 2024. 

 4. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU;

 5. Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

 6. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved