Pilgub Sulteng 2024
DPP PAN Keluarkan Instruksi Untuk Menangkan Calon Kepala Daerah Usungan Di Pilkada 2024
Hal tersebut diketahui dalam edaran yang dikeluarkan oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN) pada 14 Oktober 2024 di Jakarta.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengeluarkan surat keputusan terkait instruksi memenangkan calon kepala daerah yang di usung PAN di Pilkada 2024.
Hal tersebut diketahui dalam edaran yang dikeluarkan oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN) pada 14 Oktober 2024 di Jakarta.
Baca juga: Link Live Streaming Semifinal Piala AFF Futsal 2024, Timnas Indonesia vs Thailand
Surat dengan nomor PAN/A/KU/-SJ/159/X/2024 itu ditujukan kepada Ketua DPW,DPD dan Pengurus PAN tingkat Kabupaten/Kota serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Terbitnya surat edaran itu ditandatangani oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo.
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.