Pilgub Sulteng 2024

DPP PAN Keluarkan Instruksi Untuk Menangkan Calon Kepala Daerah Usungan Di Pilkada 2024

Hal tersebut diketahui dalam edaran yang dikeluarkan oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN) pada 14 Oktober 2024 di Jakarta.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie

1.

Adapun dalam surat edaran ini berisi 3 instruksi untuk memenangkan calon kepala daerah yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN):

Berikut 3 poin yang termuat dalam surat edaran dari DPP PAN:

1. Berpartisipasi secara aktif pada masa kampanye Pilkada sampai tanggal 23 November 2024, baik hadir di lapangan untuk sosialisasi, realisasi program sosial, maupun melalui media sosial mendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walkota yang diusung oleh PAN;

Baca juga: Produk Ratu Glow hingga Mira Hayati Tercemar Merkuri, Polda Sulsel Bertindak

2. Mengerahkan seluruh pengurus, kader dan anggota PAN untuk datang ke TPS dan mencoblos tanda gambar Calon Gubemur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh PAN;

3. Jika ada kader dan pengurus PAN tidak melaksanakan instruksi ini akan diberikan sanksi organisasi sesuai Peraturan Partai. (*)

Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved