Pilgub Sulteng 2024
DPP PAN Keluarkan Instruksi Untuk Menangkan Calon Kepala Daerah Usungan Di Pilkada 2024
Hal tersebut diketahui dalam edaran yang dikeluarkan oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN) pada 14 Oktober 2024 di Jakarta.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
1.
Adapun dalam surat edaran ini berisi 3 instruksi untuk memenangkan calon kepala daerah yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN):
Berikut 3 poin yang termuat dalam surat edaran dari DPP PAN:
1. Berpartisipasi secara aktif pada masa kampanye Pilkada sampai tanggal 23 November 2024, baik hadir di lapangan untuk sosialisasi, realisasi program sosial, maupun melalui media sosial mendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walkota yang diusung oleh PAN;
Baca juga: Produk Ratu Glow hingga Mira Hayati Tercemar Merkuri, Polda Sulsel Bertindak
2. Mengerahkan seluruh pengurus, kader dan anggota PAN untuk datang ke TPS dan mencoblos tanda gambar Calon Gubemur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh PAN;
3. Jika ada kader dan pengurus PAN tidak melaksanakan instruksi ini akan diberikan sanksi organisasi sesuai Peraturan Partai. (*)
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.