Pilwali Palu 2024
Satpol PP Palu Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Peraturan
Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan menyampaikan bahwa pihaknya menurunkan belasan personel untuk menyusuri setiap sudut Kota Palu.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Kepolisian Pamong Praja ( Satpol PP Palu ) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan menyampaikan bahwa pihaknya menurunkan belasan personel untuk menyusuri setiap sudut Kota Palu.
Baca juga: KPU Palu Beri Pendampingan Pengelolaan Kotak Suara Pilkada kepada PPS dan PPK Kelurahan Tawaeli
"Memantau pemasangan APK ataupun reklame lainnya yang dianggap melanggar peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Perwali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame," ucap Nathan Pagasongan kepada TribunPalu.com.
Menurut Nathan Pagasongan, petugas Satpol PP Palu melakukan penertiban APK yang terpasang di pohon, tiang liatrik, drainase, serta fasilitas publik lainnya.
Hari Ini, KPU Tetapkan Hadianto-Imelda Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Terpilih |
![]() |
---|
Digugat Pasangan HANDAL, KPU Palu Siap Buktikan Transparansi Hasil Pemilu di MK |
![]() |
---|
Ketua KPU Kota Palu Ungkap Alasan 63.603 Surat Pemberitahuan Pilkada Tidak Terdistribusi |
![]() |
---|
KPU Kota Palu Tetapkan Hadianto-Imelda Pemenang Pilwali 2024 |
![]() |
---|
Hari Kedua Rapat Pleno, KPU Palu Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dari 3 Kecamatan Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.