Pilwali Palu 2024

Satpol PP Palu Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Peraturan

Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan menyampaikan bahwa pihaknya menurunkan belasan personel untuk menyusuri setiap sudut Kota Palu. 

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Handover
Satuan Kepolisian Pamong Praja ( Satpol PP Palu ) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Kepolisian Pamong Praja ( Satpol PP Palu ) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)

Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan menyampaikan bahwa pihaknya menurunkan belasan personel untuk menyusuri setiap sudut Kota Palu

Baca juga: KPU Palu Beri Pendampingan Pengelolaan Kotak Suara Pilkada kepada PPS dan PPK Kelurahan Tawaeli

"Memantau pemasangan APK ataupun reklame lainnya yang dianggap melanggar peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Perwali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame," ucap Nathan Pagasongan kepada TribunPalu.com. 

Menurut Nathan Pagasongan, petugas Satpol PP Palu melakukan penertiban APK yang terpasang di pohon, tiang liatrik, drainase, serta fasilitas publik lainnya. 

Mulai dari
1.
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved