Pilwali Palu 2024

Satpol PP Palu Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Peraturan

Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan menyampaikan bahwa pihaknya menurunkan belasan personel untuk menyusuri setiap sudut Kota Palu. 

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie

1.

"Fasilitas lainnya seperti Rumah Ibadah, Ruang Terbuka Hijau dan Taman. APK ini dicabut dan akan kami amankan di Kantor Satpol PP untuk menjadi barang bukti," ujarnya. 

Nathan Pagasongan mengimbau kepada masyarakat terkait aturan pemasangan APK dan reklame agar tak melanggar. 

Baca juga: Kemenkumham Sulteng dan Pemda Banggai Sinergi Tingkatkan Perlindungan KI

 "Penertiban kali ini semata-mata demi kerapian dan keindahan Kota Palu," tuturnya. 

 Menurut Infomasi, APK yang ditertibkan dapat diambil kembali dengan menghubungi dan mengunjungi Kantor Satpol PP Palu dan dapat dikembalikan setelah mengeluarkan berita acara. (*)

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved