Sabtu, 11 April 2026

Pilgub Sulteng 2024

Tim Hukum BERAMAL Laporkan Dugaan Fitnah dalam Kampanye Paslon 03 ke Bawaslu

Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL melaporkan tindakan fitnah terhadap calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1, Ahmad Ali, ke Badan Pengawas

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL melaporkan tindakan fitnah terhadap calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1, Ahmad Ali, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU -  Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL melaporkan tindakan fitnah terhadap calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1, Ahmad Ali, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini diketahui setelah Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL menyampaikannya dalam konferensi pers di Kantor DPD Gerindra Sulteng, di Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu (13/11/2024). 

"Soal nanti bagaimana Bawaslu di dalam kajiannya berdasarkan fakta dan bukti bukti yang kami ajukan, tentu ini versi kami jelas sangat kuat masuk dalam delik memfitnah," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL, Salmin Hedar. 

Kejadian ini dilaporkan oleh Tim Hukum BERAMAL pada Senin, 11 November 2024, setelah menerima video dokumentasi kampanye yang dihadiri oleh calon gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura, bersama Ketua Tim Pemenangannya, Muharram Nurdin, pada Kamis, 7 November 2024, dengan nomor surat, Nomor: 11/PL/PG/Prov/26.00/XI/2024.

Baca juga: 5 Calon Bupati Parigi Moutong Bawa Contekan di Debat Publik Ketiga

Dalam video berdurasi sekitar 4 menit itu, juru kampanye pasangan nomor 3 inisial AL, diduga melontarkan pernyataan bernada fitnah dengan menyebut Ahmad Ali sebagai "raja zalim" serta menyampaikan ujaran yang diduga bermuatan SARA.

Menurut laporan, AL menuduh Ahmad Ali menggunakan preman untuk menghalangi kegiatan tim pasangan nomor 3, serta mengeluarkan pernyataan yang dianggap mengandung unsur diskriminasi dan hasutan.

Pernyataan itu, antara lain, menyerukan kepada warga untuk "tidak memilih orang Ambon" dan menggambarkan pasangan nomor 3 sebagai "panglima orang miskin" yang siap bertempur pada Pilkada tanggal 27 November mendatang.

Setelah menonton video tersebut, tim hukum BERAMAL segera mengoordinasikan langkah-langkah untuk mengklarifikasi situasi ini. 

Melalui komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk Panwascam Kecamatan Dampelas dan Bawaslu Kabupaten Donggala, tim BERAMAL mendapatkan fakta bahwa kegiatan kampanye tersebut memang berlangsung pada tanggal 7 November 2024 di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, dan dihadiri langsung oleh Rusdy Mastura.

Tim hukum BERAMAL menganggap bahwa pernyataan AL tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait kampanye, termasuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang tindakan memfitnah dan menghasut dalam kampanye.

Tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, yang melarang ujaran berunsur fitnah dan diskriminasi.

Ahmad Ali, sebagai kandidat dalam Pilkada, memiliki hak untuk menjalankan kampanye dengan damai dan mendapatkan perlindungan hukum dari serangan fitnah yang berpotensi merusak citranya di mata masyarakat.

Tim hukum BERAMAL menegaskan bahwa tindakan juru kampanye paslon nomor 3 ini telah mencederai prinsip kampanye damai dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Ahmad Ali.

Saat ini, tim hukum BERAMAL tengah mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang dengan harapan tindakan serupa tidak terulang dalam proses Pilkada yang diharapkan berlangsung secara adil dan damai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved