Pilgub Sulteng 2024
Tim Hukum BERAMAL Laporkan Dugaan Fitnah dalam Kampanye Paslon 03 ke Bawaslu
Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL melaporkan tindakan fitnah terhadap calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1, Ahmad Ali, ke Badan Pengawas
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Salmin juga menegaskan bahwa, Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL percaya dan yakin bahwa Bawaslu Sulteng akan menindaklanjuti perkara ini berdasarkan kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-Undang.
"Karena bawaslu diberi kewenangan uu, kami berharap, percaya, dan kami hormati bahwa kewenangan tentu harus mereka laksanakan sebagai mana mestinya," ujarnya.
Saat ditanya oleh wartawan terkait berapa jumlah laporan ke Bawaslu, Tim Hukum dan Advonasi BERAMAL mengakui adanya 8 laporan yang telah diserahkan terkait kontestasi Pilkada Sulteng 2024.
| KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
|
|---|
| Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
|
|---|
| Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Tim-Hukum-dan-Advokasi-BERAMAL-melaporkan-tindakan-fitnadsd.jpg)