Pilkada Banggai 2024

Satu Lagi Oknum ASN Dilaporkan ke Bawaslu Banggai

Oknum ASN berinisial KMN itu dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Lois Lodewikh Sintung.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Handover
Oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis di Pilkada 2024 kembali dilaporkan ke Bawaslu Banggai, Rabu (13/11/2024). ASN berinisial KMN itu dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Lois Lodewikh Sintung. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis di Pilkada 2024 kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu Banggai ), Rabu (13/11/2024).

Oknum ASN berinisial KMN itu dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Lois Lodewikh Sintung.

Ia dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam politik praktis dengan menggunakan akun media sosial facebook dengan Register Laporan Nomor : 020/PL/PB/Kab/26.02/XI/2024 Tertanggal 13 November 2024. 

Baca juga: PLN Uji Coba Mesin PLTMG 40 MW, Krisis Listrik di Banggai segera Taratasi

Lois menjelaskan, laporan terhadap oknum ASN karena diduga mendukung salah satu paslon tertentu di media sosial Fecebook.

Menurut Lois dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak berpihak, guna menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. 

Mulai dari
1.
Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved