Pilkada Banggai 2024
Satu Lagi Oknum ASN Dilaporkan ke Bawaslu Banggai
Oknum ASN berinisial KMN itu dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Lois Lodewikh Sintung.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis di Pilkada 2024 kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu Banggai ), Rabu (13/11/2024).
Oknum ASN berinisial KMN itu dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Lois Lodewikh Sintung.
Ia dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam politik praktis dengan menggunakan akun media sosial facebook dengan Register Laporan Nomor : 020/PL/PB/Kab/26.02/XI/2024 Tertanggal 13 November 2024.
Baca juga: PLN Uji Coba Mesin PLTMG 40 MW, Krisis Listrik di Banggai segera Taratasi
Lois menjelaskan, laporan terhadap oknum ASN karena diduga mendukung salah satu paslon tertentu di media sosial Fecebook.
Menurut Lois dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak berpihak, guna menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik.
KPU Banggai Kembali Kalah Lawan Eks Anggota PPK Batui di PTTUN Makassar |
![]() |
---|
Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai Ngambang, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat |
![]() |
---|
Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Ketua KPU Banggai Apresiasi Semua Pihak atas Kelancaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Koalisi Banggai Hebat Fokus Perjuangkan Keadilan di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.