Pilkada Banggai 2024
Laporan Pencemaran Nama Baik Paslon ATFM Dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu Banggai
Informasi ini disampaikan tim Hukum Amirudin Tamoreka - Masulili, Taufiqurrachman Sandagang, Jumat (22/11/2024) malam.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai ( Bawaslu Banggai ) menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM).
Bentuk respons dari lembaga pengawas pemilu itu ditandai dengan telah melimpahkan kasus tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banggai.
Informasi ini disampaikan tim Hukum Amirudin Tamoreka - Masulili, Taufiqurrachman Sandagang, Jumat (22/11/2024) malam.
Baca juga: Kesiapan Tahap Inti Pilkada 2024, Polres Banggai dan Brimob Latihan Dalmas Gabungan
“Alhamdulillah, kasus dugaan pencemaran nama baik dalam perhelatan pilkada terhadap kandidat 01 menunjukan titik terang,” kata Taufiqurrachman.
Kasus ini sambung fungsionaris Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Banggai itu, sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Banggai, beberapa waktu lalu, dan kini berlanjut ke Gakkumdu.
“Kami telah mengantongi surat pelimpahan perkara dugaan pencemaran nama baik paslon 01 dari Bawaslu ke penyidik Gakkumdu,” ucapnya.
KPU Banggai Kembali Kalah Lawan Eks Anggota PPK Batui di PTTUN Makassar |
![]() |
---|
Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai Ngambang, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat |
![]() |
---|
Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Ketua KPU Banggai Apresiasi Semua Pihak atas Kelancaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Koalisi Banggai Hebat Fokus Perjuangkan Keadilan di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.