Pilkada Banggai 2024

Laporan Pencemaran Nama Baik Paslon ATFM Dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu Banggai

Informasi ini disampaikan tim Hukum Amirudin Tamoreka - Masulili, Taufiqurrachman Sandagang, Jumat (22/11/2024) malam.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
zoom-inlihat foto Laporan Pencemaran Nama Baik Paslon ATFM Dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu Banggai
Handover
Prosesi penyerahan dokumen laporan dugaan pencemaran nama baik paslon AT-FM dari Bawaslu ke penyidik Gakkumdu Banggai, Jumat (22/11/2024).

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai ( Bawaslu Banggai )  menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM). 

Bentuk respons dari lembaga pengawas pemilu itu ditandai dengan telah melimpahkan kasus tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banggai.

Informasi ini disampaikan tim Hukum Amirudin Tamoreka - Masulili, Taufiqurrachman Sandagang, Jumat (22/11/2024) malam.

Baca juga: Kesiapan Tahap Inti Pilkada 2024, Polres Banggai dan Brimob Latihan Dalmas Gabungan

“Alhamdulillah, kasus dugaan pencemaran nama baik dalam perhelatan pilkada terhadap kandidat 01 menunjukan titik terang,” kata Taufiqurrachman.

Kasus ini sambung fungsionaris Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Banggai itu, sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Banggai, beberapa waktu lalu, dan kini berlanjut ke Gakkumdu.

“Kami telah mengantongi surat pelimpahan perkara dugaan pencemaran nama baik paslon 01 dari Bawaslu ke penyidik Gakkumdu,” ucapnya.
 
 

Mulai dari
1.
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved