Pencoblosan Pilkada 2024, Dokumen Wajib Dibawa

Pencoblosan di TPS untuk Pilkada 2024 dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat.

Editor: Regina Goldie
Handover
Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada 2024 ) berlangsung hari ini, Rabu (27 November 2024), di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

4. Mencoblos di Bilik Suara

Masuk ke bilik suara untuk mencoblos:  

- Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan.  
- Pilih pasangan calon dengan mencoblos nomor urut, nama, atau foto dalam kotak pasangan calon.  

Hindari membuat tanda lain pada surat suara agar tidak dianggap tidak sah.  

5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi sesuai instruksi. 

Masukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai, yakni kotak untuk gubernur, bupati, atau wali kota.  

6. Mencelupkan Jari ke Tinta

Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, pemilih akan mencelupkan salah satu jari ke tinta yang disediakan. 

Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP Anda.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved