Ribuan Massa Geruduk KPU Sulteng

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Gelar Aksi Protes di Kantor KPU, Berikut 3 Tuntutannya

Pantauan TribunPalu.com, personel Polresta Palu tampak memasang barikade kawat duri di area aksi unjukrasa.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie

-

Dalam aturan tersebut, KPU Sulteng diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pemilih, termasuk distribusi surat panggilan Form C6, paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pemilih yang tidak menerima surat panggilan tersebut.  

Baca juga: Bawaslu Donggala Tingkatkan Kapasitas Panwaslih Kecamatan Dalam Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Ketua aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Menggugat menyebut bahwa tindakan KPU Sulteng bersifat "terstruktur, sistematis, dan masif dalam menghalangi hak pilih masyarakat. 

“Ini adalah bentuk penghianatan terhadap demokrasi. Banyak masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak mendapatkan informasi atau surat panggilan, sehingga tingkat partisipasi pemilih menjadi sangat rendah,” ujarnya dalam orasi.  

Aliansi juga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada KPU dan pihak berwenang:  

1. Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengadili dan mencopot komisioner KPU yang bertanggung jawab atas kurangnya sosialisasi dan distribusi logistik.  

2. Menuntut KPU RI dan pihak terkait untuk mengembalikan hak konstitusional rakyat melalui mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU).  

3. Mengimbau masyarakat Sulteng yang terhalangi hak pilihnya untuk melaporkan pelanggaran ke posko pengaduan yang telah didirikan.  

Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol, sempat menemui massa aksi dan menawarkan dialog dengan 20 perwakilan delegasi demonstran di dalam kantor KPU. 

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh demonstran yang meminta agar orasi dapat dilakukan di area depan kantor KPU Sulteng.

 Mereka kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah tidak mencapai kesepakatan dengan pihak KPU Sulteng.

Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved