Ribuan Massa Geruduk KPU Sulteng

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Gelar Aksi Protes di Kantor KPU, Berikut 3 Tuntutannya

Pantauan TribunPalu.com, personel Polresta Palu tampak memasang barikade kawat duri di area aksi unjukrasa.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie

-

Surat tersebut mengatur ketentuan baru terkait pemungutan suara yang mensyaratkan pemilih untuk membawa KTP elektronik. 

Kebijakan ini dinilai tidak realistis mengingat minimnya waktu sosialisasi kepada masyarakat. 

Baca juga: Peserta SKB CPNS Kemenkumham Sulteng Uji Mental dan Fisik di Lapangan Gawalise

Akibatnya, banyak warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memenuhi persyaratan mendadak tersebut.  

Aliansi menilai tindakan KPU Sulteng merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Sulteng Nomor 17 Tahun 2024. 

Selanjutnya
-
Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved