Ribuan Massa Geruduk KPU Sulteng
Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Gelar Aksi Protes di Kantor KPU, Berikut 3 Tuntutannya
Pantauan TribunPalu.com, personel Polresta Palu tampak memasang barikade kawat duri di area aksi unjukrasa.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
-
Surat tersebut mengatur ketentuan baru terkait pemungutan suara yang mensyaratkan pemilih untuk membawa KTP elektronik.
Kebijakan ini dinilai tidak realistis mengingat minimnya waktu sosialisasi kepada masyarakat.
Baca juga: Peserta SKB CPNS Kemenkumham Sulteng Uji Mental dan Fisik di Lapangan Gawalise
Akibatnya, banyak warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memenuhi persyaratan mendadak tersebut.
Aliansi menilai tindakan KPU Sulteng merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Sulteng Nomor 17 Tahun 2024.
Selanjutnya
-
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ribuan Massa Geruduk KPU Sulteng
Ketua KPU Sulteng Tanggapi Desakan Pemungutan Suara Ulang Pasca Unjuk Rasa Mahasiswa |
![]() |
---|
Risvirenol: Demokrasi Tanpa Aksi Tidak Baik, KPU Sulteng Hargai Aspirasi Masyarakat |
![]() |
---|
Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Di Kantor KPU Sulteng Menuntut Dilakukan PSU |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ribuan Massa Geruduk KPU Sulteng Hari ini, Polisi Minta Agar Tidak Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.