Pilgub Sulteng 2024
DKPP Beri Peringatan Keras Untuk Ketua dan Anggota KPU Poso
Selain itu, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu III Roni Mathindas selaku anggota KPU Kabupaten Poso.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, POSO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Poso terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muh. Ridwan Daeng Nusu selaku Ketua merangkap anggota, Teradu II Mansur, Teradu IV Alfred Sabintoe, dan Teradu V Dewi Yul Nawawi, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Poso terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan yang dikutip dari Youtube DKPP RI di Palu, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Dinas PMPTSP Sulteng Gelar FGD untuk Dorong Percepatan Realisasi Investasi PMDN di Banggai Kepulauan
Selain itu, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu III Roni Mathindas selaku anggota KPU Kabupaten Poso.
DKPP menilai terhadap Teradu III selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan layak di berikan sanksi yang lebih berat.
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.