Pilgub Sulteng 2024

DKPP Beri Peringatan Keras Untuk Ketua dan Anggota KPU Poso

Selain itu, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu III Roni Mathindas selaku anggota KPU Kabupaten Poso. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Poso terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, POSO -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Poso terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muh. Ridwan Daeng Nusu selaku Ketua merangkap anggota, Teradu II Mansur, Teradu IV Alfred Sabintoe, dan Teradu V Dewi Yul Nawawi, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Poso terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan yang dikutip dari Youtube DKPP RI di Palu, Selasa (3/12/2024). 

Baca juga: Dinas PMPTSP Sulteng Gelar FGD untuk Dorong Percepatan Realisasi Investasi PMDN di Banggai Kepulauan

Selain itu, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu III Roni Mathindas selaku anggota KPU Kabupaten Poso. 

DKPP menilai terhadap Teradu III selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan layak di berikan sanksi yang lebih berat. 

Mulai dari
-
Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved