Pilgub Sulteng 2024

DKPP Beri Peringatan Keras Untuk Ketua dan Anggota KPU Poso

Selain itu, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu III Roni Mathindas selaku anggota KPU Kabupaten Poso. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie

-

DKPP juga memberikan keras untuk teradu VI Christian Adiputra Oruwo, selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus ketua divisi teknis.

Teradu I sampai VI terbukti melanggar melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Baca juga: KPU Parigi Moutong Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P Adam, dkk. 

Rofiqoh juga mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V. (*)

Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved