Pilgub Sulteng 2024
DKPP Beri Peringatan Keras Untuk Ketua dan Anggota KPU Poso
Selain itu, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu III Roni Mathindas selaku anggota KPU Kabupaten Poso.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
-
DKPP juga memberikan keras untuk teradu VI Christian Adiputra Oruwo, selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus ketua divisi teknis.
Teradu I sampai VI terbukti melanggar melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: KPU Parigi Moutong Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P Adam, dkk.
Rofiqoh juga mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V. (*)
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.