Upah Minimum di Sulteng 2025

Dewan Pengupahan Sepakati UMSP Sulteng 2025 Sektor Pertambangan Rp 3.002.450

Dalam pertemuan itu, Dewan Pengupahan dan pemerintah menyepakati UMSP naik 1 persen dari UMP Sulteng 2025 atau senilai Rp 29.150.

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
FADHILA/TRIBUNPALU.COM
Dewan Pengupahan Sulawesi Tengah menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Penetapan UMP Sulteng 2025 berlangsung melalui rapat Dewan Pengupahan di lantai 4 Swiss Belhotel, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Pengupahan Sulawesi Tengah menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.

Penetapan UMSP Sulteng 2025 berlangsung melalui rapat Dewan Pengupahan di lantai 4 Swiss Belhotel, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Dalam pertemuan itu, Dewan Pengupahan dan pemerintah menyepakati UMSP naik Rp87.450.

Baca juga: Breaking News: Dewan Pengupahan Tetapkan UMP Sulteng 2025 Capai Rp 2,9 Juta

Artinya, besaran UMSP Sulteng 2025 sektor pertambangan mencapai Rp3.002.450 

Sementara besaran UMSP Sulteng 2025 sektor pertanian naik Rp58.300.

Jadi besaran UMSP Sulteng 2025 untuk sektor pertanian mencapai Rp2.973.300.

UMSP Sulteng 2025 itu berlaku untuk sektor pertambangan, penggalian, sektor pertanian, perkebunan serta perikanan.

Diketahui, UMSP adalah upah minimum yang berlaku di satu provinsi tertentu untuk sektor industri tertentu. 

Jika dalam satu provinsi terdapat ketentuan UMP dan UMSP, maka yang berlaku adalah UMSP.

Dengan catatan perusahaan termasuk dalam kategori sektoral yang disebutkan dalam UMSP.

Jika perusahaan tidak termasuk dalam sektoral, maka yang berlaku adalah UMP.(*/TribunBreakingNews)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved