Upah Minimum di Sulteng 2025
UMP dan UMSP 2025 Resmi Ditetapkan, Disnakertrans Sulteng Harap Karyawan Bisa Sejahtera
Kepala Disnakertrans Sulteng, Arnold Firdaus menyampaikan bahwa untuk kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, sementara UMSP kenaikan menjadi 3 persen.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
-
Arnold Firdaus berharap dengan keputusan ini para perusahaan bisa menerima dengan lapang dada karena dewan pengupahan sudah sepakat dengan angka ini.
"Semoga usaha yang berkaitan dengan sektor terjadi bisa berjalan dengan baik dan dapat mensejahterakan karyawan," harap Arnold Firdaus.
Turut hadir dalam Rapat Penetapan UMP antara lain, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Suparman, Sekretaris Dewan Pengupahan Firdaus Mg. Abd Karim, Kepala BPS, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPJS kesehatan.
Ada juga unsur pengusaha dari DPP Apindo Udin Salim, Arthur Pengemanan dan Rahman Sarkawi, sedangkan Serikat Pekerja diikuti oleh FSPNI Lukius Todama, KSBSI Karlan S Ladandu dan SBSI Hendrik Hutabarat.
Berikut Daftar UMK di Sulteng 2025:
UMP Sulteng 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Palu 2025 sebesar Rp 3.386.588
UMK Donggala 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Sigi 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Parigi Moutong 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Poso 2025 sebesar Rp 3.057.161
UMK Touna 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Banggai 2025 sebesar Rp 2.947.722
UMK Banggai Laut 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Banggai Kepulauan 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Tolitoli 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Buol 2025 sebesar Rp 3.002.130
UMK Morowali 2025 sebesar Rp 3.716.125
UMK Morowali Utara 2025 sebesar Rp 3.925.456.(*)
(*)
Daftar UMSK 2025 di Sulawesi Tengah: Banggai Terapkan Sektor Perhotelan, Poso Kelistrikan |
![]() |
---|
Daftar UMP, UMK dan UMSK di Sulteng 2025, Morowali Utara Teringgi, 7 Daerah di Bawah Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Daftar UMK 2025 di Sulteng, 5 Kabupaten Tembus Rp 3 Jutaan |
![]() |
---|
Berikut Rincian UMP dan UMK Sulawesi Tengah 2025, Morowali Utara Tertinggi Rp 3,9 Juta |
![]() |
---|
UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pemprov Sulteng Godok Dua Sektor untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.