Upah Minimum di Sulteng 2025

UMP dan UMSP 2025 Resmi Ditetapkan, Disnakertrans Sulteng Harap Karyawan Bisa Sejahtera

Kepala Disnakertrans Sulteng, Arnold Firdaus menyampaikan bahwa untuk kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, sementara UMSP kenaikan menjadi 3 persen.

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie

-

Arnold Firdaus berharap dengan keputusan ini para perusahaan bisa menerima dengan lapang dada karena dewan pengupahan sudah sepakat dengan angka ini.

 

"Semoga usaha yang berkaitan dengan sektor terjadi bisa berjalan dengan baik dan dapat mensejahterakan karyawan," harap Arnold Firdaus.

Turut hadir dalam Rapat Penetapan UMP antara lain, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Suparman, Sekretaris Dewan Pengupahan Firdaus Mg. Abd Karim, Kepala BPS, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPJS kesehatan.

Ada juga unsur pengusaha dari DPP Apindo Udin Salim, Arthur Pengemanan dan Rahman Sarkawi, sedangkan Serikat Pekerja diikuti oleh FSPNI Lukius Todama, KSBSI Karlan S Ladandu dan SBSI Hendrik Hutabarat.

Berikut Daftar UMK di Sulteng 2025:

UMP Sulteng 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Palu 2025 sebesar Rp 3.386.588
UMK Donggala 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Sigi 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Parigi Moutong 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Poso 2025 sebesar Rp 3.057.161
UMK Touna 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Banggai 2025 sebesar Rp 2.947.722
UMK Banggai Laut 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Banggai Kepulauan 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Tolitoli 2025 sebesar Rp 2.915.000
UMK Buol 2025 sebesar Rp 3.002.130
UMK Morowali 2025 sebesar Rp 3.716.125
UMK Morowali Utara 2025 sebesar Rp 3.925.456.(*)

 

(*)

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved