Pilgub Sulteng 2024
Saksi Paslon BERAMAL Ancam Laporkan KPU Morowali ke DKPP dan Bawaslu
Menurut Ferry Anwar, proses rekapitulasi suara di Morowali tidak mengakomodasi keberatan yang diajukan oleh pihaknya.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 01, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), berencana melaporkan KPUD Morowali ke DKPP dan Bawaslu.
Hal ini disampaikan oleh Ferry Anwar, saksi pasangan BERAMAL, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024, yang berlangsung di Aula KPU Sulawesi Tengah pada Rabu, (11/12/2024).
"Dalam forum ini, kami menegaskan bahwa kami akan melaporkan seluruh pengurus KPU Morowali ke DKPP dan Bawaslu. Karena, bagi kami, pasangan calon nomor 01 merasa dirugikan oleh tindakan yang melanggar aturan dari KPU Morowali," tegas Ferry Anwar.
Baca juga: Jobfair di SMN 1 Palu, Yudiawati: Jembatan Menuju Dunia Kerja dan Inovasi Era Society 5.00
Menurut Ferry Anwar, proses rekapitulasi suara di Morowali tidak mengakomodasi keberatan yang diajukan oleh pihaknya.
Ferry Anwarmenilai KPU Morowali telah melanggar berbagai aturan yang berlaku, termasuk Peraturan KPU (PKPU) dan keputusan lainnya.
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.