Sulteng Hari Ini

BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik Mengandung Berbahaya, Tersebar di Empat Wilayah di Indonesia

Temuan ini berasal dari hasil pengawasan dan pengujian terhadap produk kosmetik beredar secara offline maupun online, selama periode November 2023.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie

-

BPOM mencatat peningkatan peredaran Kosmetik Ilegal, terutama di platform online. 

Selama periode pengawasan, sebanyak 53.688 tautan produk Kosmetik Ilegal telah direkomendasikan untuk dihapus melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA).

BPOM menggencarkan patroli siber mencegah peredaran produk Kosmetik Ilegal. Jika ditemukan indikasi pidana, BPOM akan memproses secara hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca juga: Libur Tahun Baru 2025, Ratusan Pengunjung Padati Pantai Enu Donggala

"Kami meminta para pelaku usaha untuk segera menarik produk kosmetik berbahaya dari peredaran dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” tegas Taruna Ikrar.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk waspada dalam memilih kosmetik. 

Selanjutnya
-
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved