Ujian Nasional Kembali Digelar pada 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk kembali.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipastikan akan menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) lagi pada tahun 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk kembali diadakan di sekolah.
Namun, terkait apakah formatnya akan tetap sama seperti Ujian Nasional di tahun-tahun sebelumnya, Mendikdasmen belum dapat memberikan rincian lebih lanjut.
Yang jelas, Ujian Nasional (UN) tidak akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Baca juga: Cek Cara Dapat Medical Check Up Gratis di Hari Ulang Tahun
Mengapa Ujian Nasional (UN) diterapkan tahun 2026?
"Ujian Nasional sudah siap sebenarnya secara konsep, tapi 2025 ini belum kita laksanakan," ujar Abdul di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024), dilansir dari Kompas.com.
"Insya Allah kalau nanti sudah masuk pada tahun pelajaran yang berikutnya, skemanya seperti apa, itu nanti akan kita umumkan pada waktunya," katanya.
Pada saat Mendikdasmen Abdul Mu'ti baru dilantik, wacana kembalinya Ujian Nasional (UN) menjadi pro kontra dikalangan masyarakat.
Sehingga bila Ujian Nasional (UN) dikembalikan lagi di sekolah, maka menjadi tambahan sejarah baru di dunia pendidikan.
Baca juga: Menteri P2MI Dorong Pemkab Sigi Sediakan BLK Khusus Pekerja Migran: Fokus pada Pelatihan
Rencana kembalinya Ujian Nasional (UN) ini menjadi kebijakan baru di era Mendikdasmen Abdul Muti.
Hingga saat ini, yang sudah dipastikan berjalan adalah kesejahteraan guru yang naik, penyederhanaan beban kerja guru.
Sementara satu hal lagi yang masih menjadi perdebatan publik, adalah kajian apakah jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Terkait hal ini, Mendikdasmen mengatakan masih dalam proses penentuan.
Tentang Ujian Nasional
Ujian Nasional, biasa disingkat UN/UNAS, adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Baca juga: Desa Migran Produktif Diluncurkan di Sigi, Gubernur Rusdy Sebut Harapan Baru bagi Pekerja Migran
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan.
Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off hiscore).
Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu.
Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Baca juga: Khawatirkan Dominasi Parpol, Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:
Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.
Jenis ujian
Ujian Negara, 1965–1971
Ujian Sekolah, 1972–1979
Evaluasi Belajar Tahap Nasional, 1980–2002
Ujian Akhir Sekolah, 2003-2007
Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional, 2008-2010
Ujian Nasional, 2011-2020 (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
| Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi |
|
|---|
| Menteri Abdul Muti Tetapkan MPLS Selama 5 Hari, Disertai Cek Kesehatan Gratis bagi Siswa Baru |
|
|---|
| Prioritaskan Jalur Domisil, SDN Inpres 2 Bantaya Parimo Terapkan SPMB Tanpa Kendala |
|
|---|
| Biaya PPDB MTsN 1 Kota Palu Capai Rp 10 Juta, Kemenag Palu Minta Klarifikasi Kepsek |
|
|---|
| Tunjangan Guru ASN Daerah Akan Ditransfer Langsung ke Rekening Pribadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dhasio-hdsiahduas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.