Sigi Hari Ini

Pemkab Sigi Bentuk UPTD Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Mengatasi Kasus Kekerasan

Hal ini menjadi prioritas utama di tengah besarnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah tersebut.

|
Editor: Regina Goldie
ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
Suasana kantor DP3A Kabupaten Sigi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), terus berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan.

Hal ini menjadi prioritas utama di tengah besarnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah tersebut.

Kepala DP3A Sigi, Mamun Maragau, menyebutkan bahwa pada tahun 2024, tercatat sebanyak 63 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 korban adalah perempuan, sementara 38 korban lainnya adalah anak-anak yang menjadi korban kekerasan baik di lingkungan rumah maupun di sekolah.

Baca juga: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis di Sulteng Capai Rp3,37 Miliar

Mamun Maragau menjelaskan bahwa untuk menanggulangi masalah ini, Pemkab Sigi telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan DP3A.

UPTD ini dirancang sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan dan menanggapi berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan mereka.

"UPTD DP3A ini diharapkan bisa menjadi tempat yang efektif untuk menampung segala aspirasi masyarakat, baik dalam bentuk pengaduan maupun solusi terhadap kasus kekerasan yang terjadi di masing-masing wilayah," kata Mamun Maragau di Kalukubula, Senin (13/1/2025). 

Mamun Maragau berharap dengan adanya UPTD, pelaporan dan penanganan kasus kekerasan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terstruktur.

Baca juga: FKUB Sulteng Sarankan Lokasi Pelaksanaan Festival Persahabatan di Ruang Tertutup

Mamun Maragau juga menambahkan, bahwa selain menyediakan fasilitas untuk pelaporan, setiap UPTD akan dilengkapi dengan tim yang terdiri dari psikolog hukum dan psikolog kejiwaan. 

Para psikolog ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan pendekatan psikologis kepada korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.

"Pendekatan psikologis sangat penting untuk membantu korban kekerasan pulih dari trauma. Psikolog akan memberikan pendampingan kepada korban untuk memulihkan kondisi mental mereka, baik yang terjadi di rumah maupun di sekolah," ujar Mamun Maragau

Menurutnya, pendekatan yang humanis dan sensitif terhadap kondisi psikologis korban sangat diperlukan untuk memastikan pemulihan mereka berjalan dengan baik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved