Komisi X DPR Soroti Rencana Izin Usaha Pertambangan untuk Perguruan Tinggi

Usulan ini terdapat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Ilustrasi Tambang Batu Bara. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta rencana pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi harus dikaji. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Kota Palu Rumuskan Program Kerja Tahun 2025 dalam Rapat Kerja

Pasal 51B 

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved