Komisi X DPR Soroti Rencana Izin Usaha Pertambangan untuk Perguruan Tinggi
Usulan ini terdapat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara.
Editor:
Regina Goldie
HANDOVER
Ilustrasi Tambang Batu Bara. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta rencana pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi harus dikaji.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Kota Palu Rumuskan Program Kerja Tahun 2025 dalam Rapat Kerja
Pasal 51B
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
| Uya Kuya Kembali ke DPR, Astrid Lega Singgung Kebenaran Menemukan Jalannya |
|
|---|
| Bupati Sigi Harap Kunker Banggar DPR RI Jadi Angin Segar bagi Pemerintah Daerah |
|
|---|
| Gubernur Anwar Hafid Paparkan Tantangan Fiskal Sulteng di Hadapan Banggar DPR RI |
|
|---|
| Muhidin M Said Minta Kanwil DJP Sulteng Kejar Target Penerimaan Pajak 2025 |
|
|---|
| Kena Sanksi Terberat 6 Bulan, Ahmad Sahroni Irit Bicara Usai Sidang Etik MKD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/gduasgd7-sga7dsga78d-sga78d-sga78dsa-g7sadsadsa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.