Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Soal Mutasi ASN dan Partisipasi Rendah di Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU Morut di Sidang MK

Pihak Terkait dalam perkara itu adalah pasangan calon Bupati nomor urut 2 Delis Julkarson Hehi - Djira K diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum KPU Morowali Utara KM Ibnu Shina Zaenudin membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Morowali Utara di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025 ). 

Pemohon diketahui mendalilkan campur tangan PT Gunbuster Nickel Industri yang mengeluarkan pemberitahuan terkait jam kerja lembur pada hari H Pencoblosan dari pukul 10.00 hingga 17.00 Wita dan akan diberikan gaji tambahan sebesar Rp 500 ribu.

"Menurut Pihak Terkait hal tersebut tidak benar, Yang Mulia. Karena terhadap adanya internal memo kebijakan lembur pada hari libur dilakukan tidak hanya pada saat Pilkada, namun setelah kami cek bahwa setiap hari libur PT Gunbuster Nickel Industri melakukan kebijakan tersebut," ujar kuasa hukum pihak terkait, Yansen Kundimang.

Laporan Mutasi ASN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara menerima laporan dari yang berkaitan dengan mutasi ASN.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa mutasi ASN yang dilakukan calon bupati petahana Delis Julkarson Hehi pada masa enam bulan sebelum penetapan melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

"Dan Bawaslu Morowali Utara mengeluarkan surat status laporan pada tanggal 2 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyatakan status laporan tidak ditindaklanjuti karena KPU telah sesuai dengan prosedur PKPU Nomor 10 Tahun 2024," papar Ketua Bawaslu John Libertus Lakawa.

Adapun dalam fungsi pengawasan, Bawaslu Morowali Utara menjadikan surat pemberitahuan lembur kerja PT Gunbuster Nickel Industri yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih sebagai informasi awal.

Namun dalam proses selanjutnya, tidak terdapat unsur pelanggaran pemilihan

"Karena pihak PT GNI menindaklanjuti juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujar John.

Diketahui, pemohon adalah pasangan calon bupati nomor urut 1 Jeffisa Putra Amrullah - Ruben Hehi mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih disebabkan dua hal. 

Baca juga: Sidang MK, KPU dan Bawaslu Palu Sebut Tak Ada Pelanggaran Administrasi di Pilwali Palu 2024

Pertama, penyelenggara Pilkada Morowali Utara 2024 tak melaksanakan tugasnya dengan profesional.

Terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, di mana jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 9.478 jiwa dari 21.899 jiwa yang tersebar di 14 tempat pemungutan suara (TPS).

Kedua, rendahnya partisipasi pemilih disebabkan dugaan campur tangan PT Gunbuster Nickel Industri yang mengeluarkan surat pemberitahuan jam kerja Nomor: 6973/INTERNAL/HRD/GNI-SITE/XI/2024.

Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada pekerja terkait jam kerja lembur dari pukul 10.00 hingga 17.00, yang akan diberikan gaji sebesar Rp500 ribu.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menetapkan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi sebagai pemenang Pilkada Morowali Utara 2024 dengan perolehan 34.102 suara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved